Polisi: Pembunuh Mutilasi di Depok Kenal Korban dari Aplikasi Komunitas, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

- Senin, 10 Agustus 2026 | 01:50 WIB
Polisi: Pembunuh Mutilasi di Depok Kenal Korban dari Aplikasi Komunitas, Jual Motor dan HP Korban di Facebook
PARADAPOS.COM - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi di Cipayung, Depok. Tersangka, Saepul, tega menghabisi nyawa korban berinisial K yang dikenalnya lewat aplikasi komunitas penyuka sesama jenis, lalu memutilasi dan membuang jasadnya di tanah kosong. Peristiwa ini terbongkar setelah warga membakar karung yang ternyata berisi jenazah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Saepul kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 dan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati. Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian tragis korban. Kronologi Pembunuhan dan Penemuan Jasad Peristiwa nahas ini terjadi pada 23 Juli 2026 di kontrakan Saepul yang berada di kawasan Cipayung, Depok. Saat itu, Saepul dan korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis sedang bersama di lokasi. Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan tragedi. Setelah membunuh, Saepul tidak langsung membuang jasad korban. Ia sempat membiarkan korban sekarat sebelum akhirnya memutilasi tubuh korban. Jasad yang sudah dimutilasi itu kemudian ia masukkan ke dalam karung plastik. Karung berisi potongan tubuh korban itu lantas dibuang begitu saja di sebuah tanah kosong di Depok. Selama berhari-hari, tepatnya sejak 24 Juli 2026, karung tersebut teronggok di lokasi dan tidak ada seorang pun warga yang curiga. Semua mengira karung itu hanyalah tumpukan sampah biasa. Kecurigaan baru muncul pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sejumlah warga yang melihat karung tersebut berinisiatif membakarnya karena mengira isinya sampah. Saat karung itu terbakar, tercium bau menyengat yang tidak biasa dan warga pun menyadari ada yang janggal. Dari situlah penemuan jenazah korban akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib. Bawa Kabur dan Jual Barang Korban Tidak berhenti di aksi pembunuhan, Saepul juga bertindak keji dengan menguasai harta benda korban. Ia membawa kabur sejumlah barang milik korban, mulai dari kendaraan bermotor hingga telepon genggam. Barang-barang curian itu kemudian ia jual melalui platform Facebook. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang milik korban melalui market place Facebook," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara saat dihubungi, Minggu (9/8/2026). Ia menjual barang-barang tersebut dengan harga miring agar cepat laku. Sepeda motor Honda PCX milik korban dijualnya seharga Rp 9,9 juta, sementara handphone OPPO Reno 5 dilego Rp 950 ribu. Total uang hasil penjualan yang ia kantongi mencapai Rp 10.850.000. "Sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp 9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp 950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp 10.850.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. Saepul Sempat Ikut Ajang Pencarian Bakat Di balik aksi brutalnya, terungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Saepul ternyata bukan orang asing di dunia hiburan. Ia pernah mengikuti ajang pencarian bakat di salah satu stasiun televisi nasional. Rekaman video lama yang viral di media sosial memperlihatkan sosok Saepul tampil di layar kaca. Dalam tayangan itu, ia mengaku mengikuti ajang pencarian bakat untuk membantu meringankan beban ibunya yang berjualan sayuran di pasar. Pernyataannya kala itu bahkan berhasil membuat penonton terharu. Penampilan Saepul di acara televisi tersebut juga menjadi sorotan publik. Ia tampil sebagai peserta yang membawa kisah hidup yang menyentuh, jauh dari bayangan sebagai seorang pembunuh keji. Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa Saepul memang pernah mengikuti ajang pencarian bakat tersebut. "Betul, itu dia. Ada di akun TikTok dia juga," kata Dimitri, Jumat (7/8).

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar