PARADAPOS.COM - YouTuber Muhammad Jannah (MJ), yang dikenal dengan nama Bigmo, resmi berstatus tersangka setelah konten siaran langsungnya yang melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik berbuntut panjang. Peristiwa itu terjadi dalam sebuah live streaming di kanal YouTube miliknya, dan kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Bigmo, Sangun Rahgado, menyampaikan permintaan maaf serta mengonfirmasi bahwa langkah mediasi dengan keluarga anak telah dilakukan dan berujung pada pemaafan.
Persoalan ini bermula dari sebuah tayangan yang memicu reaksi publik luas. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mengajak anak-anak untuk turut serta dalam promosi produk rokok elektrik. Tindakan itu dinilai melanggar etika dan kepatutan, terutama karena melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.
"Ini tidak dapat kita tampik bahwa memang perbuatan atau peristiwa yang telah terjadi kemarin terkait dengan livestreaming tersebut adalah perbuatan yang bisa kita katakan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara etika maupun secara kepatutan," kata Sangun Rahgado, Senin (10/8/2026).
Menurut penuturan Sangun, langkah pertama yang diambil setelah video tersebut viral adalah melakukan pendekatan secara langsung kepada pihak keluarga anak-anak yang terlibat. Ia menyebut bahwa itikad baik telah diwujudkan dengan mengunjungi kediaman mereka.
"Namun demikian, sebagai itikad baik dari Saudara Janah atau Saudara Mo, atas tindak lanjut dari permasalahan tersebut, Mo telah menghampiri, sowan kepada keluarga anak-anak di bawah umur tersebut dan sudah telah bertemu," bebernya.
Pertemuan tersebut, lanjutnya, berlangsung dengan suasana yang kondusif. Meski tidak ada kesepakatan formal, namun secara kekeluargaan, permintaan maaf yang disampaikan Bigmo diterima dengan lapang dada oleh para orang tua.
"Dan akhirnya di pertemuan tersebut pun akhirnya ya sampai ada semacam bukan kesepakatan sih, tapi lebih kepada ya permintaan maaf Mo dan akhirnya para orang tua telah memaafkan dan tidak ada namanya permasalahan lah di situ," sebutnya.
Bigmo Ngaku Kapok
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Bigmo telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya seputar konten yang dibuatnya. Usai menjalani pemeriksaan, dengan nada lirih, Bigmo mengaku kapok atas perbuatannya.
"Ya, kapok," ujarnya singkat kepada para wartawan yang menunggunya.
Permintaan maaf juga disampaikan secara terbuka oleh Bigmo atas kegaduhan yang ditimbulkan. Ia berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk ke depannya.
"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat," jelasnya.
Lebih jauh, Bigmo mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh konten yang pernah ia produksi. Ia berkomitmen untuk mengubah arah kontennya menjadi lebih positif dan mendidik.
"Pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuman konten dengan niat yang lebih lurus dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," bebernya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab kreator konten dalam melindungi anak serta mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait promosi produk berbahaya.
Artikel Terkait
PBB Peringatkan Yaman di Ambang Perang Skala Besar usai Eskalasi Houthi-Arab Saudi
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sebut Ada 9 Kejanggalan dalam Penanganan Perkara di Kejagung
Harga Mitsubishi Xpander Bekas 2019 Stabil, Dibanderol Rp160 Juta hingga Rp239 Juta
Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28, BPS Ukur dengan Metodologi Baru