PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini diambil setelah pihak FA mengidentifikasi sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026, dengan harapan agar pihak termohon hadir untuk menguji substansi perkara secara transparan. Jakarta, 10 Agustus 2026 — Gugatan praperadilan ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan penyidik senior tersebut. Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, menyatakan bahwa temuan sembilan poin kejanggalan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan hasil identifikasi mendalam atas prosedur penanganan perkara. "Karena kami menemukan mengidentifikasi setidaknya ada 9 pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara ini terkait dengan Pak FA ini di Kejaksaan Agung," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Instagram @metrotv, Senin, 10 Agustus 2026. Sembilan Poin yang Akan Diuji di Persidangan Menurut Febri, poin-poin yang dipersoalkan mencakup aspek prosedural hingga substansi penanganan perkara. Rincian tersebut, lanjutnya, akan diuraikan secara lengkap di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat dalam proses yang sedang berjalan. "Kami sudah dapat surat panggilan dari PN Jaksel. Untuk praperadilan, jadwalnya tanggal 18 dan 19. Kami berharap pihak kejaksaan atau pihak termohon di peradilan itu bisa hadir. Agar sama-sama kita uji nanti apakah benar-benar terbukti atau tidak," jelasnya. Harapan Agar Termohon Kooperatif Di tengah persiapan persidangan, tim kuasa hukum mengimbau Kejagung selaku termohon untuk tidak menghindari jalannya sidang. Sikap kooperatif dinilai penting demi menjaga marwah proses peradilan yang adil. Febri menambahkan, kehadiran pihak termohon akan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk sama-sama menguji validitas dalil yang diajukan. Suasana di sekitar PN Jaksel pun mulai terasa hangat dengan aktivitas persiapan administrasi. Beberapa staf terlihat sibuk melengkapi berkas, sementara pengunjung dan awak media mulai berdatangan untuk memantau perkembangan perkara yang menarik perhatian publik ini. "Berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan. Kalau memang terbukti maka tentu ada konsekuensi buktinya. Kalau memang tidak terbukti ya kami serahkan itu kepada hakim yang memutus nantinya," tuturnya. Sembilan kejanggalan dan pelanggaran yang diidentifikasi tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka dan rasional di hadapan majelis hakim praperadilan. Hal ini demi memastikan asas kepastian hukum serta transparansi proses peradilan benar-benar ditegakkan. Publik pun menanti bagaimana Kejagung akan menyikapi gugatan ini, terutama terkait komitmennya terhadap due process of law. Dengan dijadwalkannya sidang pada pertengahan Agustus mendatang, seluruh mata kini tertuju pada PN Jaksel. Apakah gugatan ini akan mengubah arah penanganan perkara, atau justru semakin memperjelas posisi hukum masing-masing pihak. Yang jelas, proses ini akan menjadi ujian nyata bagi independensi peradilan dan komitmen semua pihak terhadap supremasi hukum.
Artikel Terkait
Polri Libatkan 33 Polda dalam Lomba Kampung Bebas Narkoba dan 36 Polda untuk Ketahanan Pangan di HUT ke-80 Bhayangkara
Nusron Wahid: Izin Swasta yang Langgar Aturan dalam Konflik Agraria Siap Dicabut
Kekeringan Ekstrem Landa Demak: Dasar Sungai Klambu Kiri Retak, Warga Kesulitan Air Bersih
Pemerintah Tetapkan Enam Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla, Kalbar Terparah dengan 28.680 Hektare Terbakar