PARADAPOS.COM - Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus seorang pria yang diduga kuat membunuh ibu kandungnya sendiri dan membuang jasad korban ke dalam sumur di Kecamatan Kalimanggis. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Aksi pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku lantaran kerap ditegur dan diminta salat Subuh oleh korban. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan Kilat di Brebes
Jajaran Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jasad perempuan lanjut usia di dalam sumur pada Sabtu siang. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku yang diketahui kabur meninggalkan rumah.
Jejak pelarian pelaku akhirnya terendus di Kabupaten Brebes. Ia diringkus tanpa perlawanan berarti. Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut sejumlah barang bukti penting turut diamankan dari tangan tersangka.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Brebes. Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian korban serta palu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban turut kami amankan," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, Senin (10/8/2026).
Kecurigaan Warga dan Ceceran Darah
Peristiwa nahas ini pertama kali mencuat saat warga setempat mencium bau tak sedap dan melihat ceceran darah segar yang membentang dari area pintu belakang rumah hingga ke bibir lubang sumur pada Sabtu (8/8/2026) siang. Pemandangan itu sontak memicu kepanikan dan kecurigaan kuat di antara warga.
Kecurigaan warga langsung tertuju pada anak korban yang dikenal memiliki watak temperamental. Apalagi, pria tersebut tidak terlihat batang hidungnya di lokasi kejadian saat jasad ibunya ditemukan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah orang terdekat korban.
Motif Pembunuhan: Kesal Ditegur Soal Salat
Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku gelap mata dan emosi lantaran tidak terima kerap ditegur serta diminta korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh. Pengakuan ini menjadi kunci terungkapnya motif di balik aksi biadab tersebut.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuningan. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Organisasi Hukum Desak MA Terbitkan Aturan Batas Praperadilan Usai Roy Suryo Dinilai Sengaja Mengulur Perkara
Pemerintah Fokuskan Penanganan Karhutla di Enam Provinsi, Kerahkan 43 Helikopter Water Bombing
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
PBB Peringatkan Yaman di Ambang Perang Skala Besar usai Eskalasi Houthi-Arab Saudi