Polres Kuningan Tangkap Pria yang Tega Bunuh Ibu Kandung dan Buang Jasadnya ke Sumur

- Senin, 10 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Polres Kuningan Tangkap Pria yang Tega Bunuh Ibu Kandung dan Buang Jasadnya ke Sumur

PARADAPOS.COM - Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus seorang pria yang diduga kuat membunuh ibu kandungnya sendiri dan membuang jasad korban ke dalam sumur di Kecamatan Kalimanggis. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Aksi pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku lantaran kerap ditegur dan diminta salat Subuh oleh korban. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan Kilat di Brebes

Jajaran Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jasad perempuan lanjut usia di dalam sumur pada Sabtu siang. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku yang diketahui kabur meninggalkan rumah.

Jejak pelarian pelaku akhirnya terendus di Kabupaten Brebes. Ia diringkus tanpa perlawanan berarti. Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut sejumlah barang bukti penting turut diamankan dari tangan tersangka.

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Brebes. Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian korban serta palu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban turut kami amankan," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, Senin (10/8/2026).

Kecurigaan Warga dan Ceceran Darah

Peristiwa nahas ini pertama kali mencuat saat warga setempat mencium bau tak sedap dan melihat ceceran darah segar yang membentang dari area pintu belakang rumah hingga ke bibir lubang sumur pada Sabtu (8/8/2026) siang. Pemandangan itu sontak memicu kepanikan dan kecurigaan kuat di antara warga.

Kecurigaan warga langsung tertuju pada anak korban yang dikenal memiliki watak temperamental. Apalagi, pria tersebut tidak terlihat batang hidungnya di lokasi kejadian saat jasad ibunya ditemukan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah orang terdekat korban.

Motif Pembunuhan: Kesal Ditegur Soal Salat

Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku gelap mata dan emosi lantaran tidak terima kerap ditegur serta diminta korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh. Pengakuan ini menjadi kunci terungkapnya motif di balik aksi biadab tersebut.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuningan. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini