PARADAPOS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinilai sebagai strategi untuk mengulur waktu dan menunda sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. Desakan agar Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas dengan menerbitkan aturan main yang jelas soal batas pengajuan praperadilan pun mengemuka dari sejumlah organisasi hukum. Hal ini menyusul rangkaian praperadilan yang dinilai melebihi tenggat waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jakarta, PARADAPOS.COM – Suasana di Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/8) sore itu terasa berbeda. Sejumlah pengacara dan aktivis hukum berkumpul, bukan untuk merayakan sesuatu, melainkan untuk menyuarakan kegelisahan atas jalannya proses hukum yang mereka nilai semakin jauh dari kepastian. Peradi Bersatu, Tim Hukum Merah Putih (THMP), dan Petisi Ahli kompak menyampaikan sikap mereka terhadap langkah hukum Roy Suryo yang dinilai berbelit-belit.
Ketua Umum Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menjadi orang pertama yang angkat bicara. Dalam konferensi pers tersebut, ia secara tegas menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka adalah bagian dari skenario untuk menghindari peradilan yang objektif. “Yang pertama, berdasarkan catatan kami di Petisi Ahli, bahwasanya ada strategi hukum yang dilayangkan oleh tersangka untuk mengulur dan menunda perkara ini masuk ke dalam pokok perkara, sehingga menghindari peradilan yang objektif dan dapat diketahui oleh publik,” kata Pitra Romadoni.
Lebih jauh, Pitra menyoroti rentang waktu penyelesaian tiga praperadilan sebelumnya yang diajukan Roy Suryo. Ia mencermati dengan saksama bahwa tenggat waktu yang dihabiskan tidak sesuai dengan koridor hukum acara pidana. “Memakan waktu 8 hari. Sudah lewat satu hari dari ketentuan KUHAP,” ujarnya mengomentari praperadilan pertama yang berlangsung dari 29 Juni hingga 7 Juli 2026.
Ia kemudian merinci lebih lanjut. Praperadilan kedua yang diajukan pada 10 Juli 2026 baru diputus pada 20 Juli 2026. Sementara praperadilan ketiga dimulai pada 27 Juli dan diputus pada 6 Agustus 2026. “Sudah 10 hari. Tidak 7 hari lagi,” kata Pitra soal Praperadilan kedua. “Berarti memakan waktu 10 hari. Jelas di dalam Pasal 163 KUHAP bahwasanya Praperadilan itu jangka waktu paling lama itu 7 hari harus diputuskan,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Pitra juga mengungkapkan adanya surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal penundaan sidang pokok perkara. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa upaya hukum tersebut hanyalah alat untuk menunda proses persidangan yang sesungguhnya.
KUHAP Belum Atur Batasan Praperadilan
Sementara itu, Ketua THMP Suhadi mencoba melihat persoalan ini dari akar masalahnya. Menurutnya, kekosongan hukum dalam KUHAP yang baru menjadi celah bagi seseorang untuk mengajukan praperadilan secara berulang. Ia menilai, karena tidak ada batasan yang jelas, objek praperadilan bisa diajukan satu per satu secara terpisah.
Bahkan dalam kasus Roy, ia menyebut bisa saja Roy mengajukan praperadilan hingga 18 kali. “Kan ada di dalam pasal prapid itu, itu kalau enggak salah ada 9 item yang menjadi ranah prapid. Nah, terus kemudian, apakah itu dilakukan secara satu-satu, terus satu lagi, satu lagi? Sebetulnya kan bukan 9 jadinya kalau dilihat begini,” kata Suhadi. “Setiap kali dia menang itu bisa ada prapid lagi. Apa? Berkaitan dengan ganti rugi. Berarti kalau 9 dikali 2, berarti 18 kali prapid,” lanjutnya.
Kondisi ini, lanjut Suhadi, jelas menimbulkan ketidakpastian hukum. Perkara pokok terus tertunda, sementara publik menunggu kejelasan. “Terus kapan pokok perkara ini? Terus bagaimana orang yang membuat laporan polisi terkait masalah ini? Apakah ada kepastian hukum? Tidak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Suhadi mendesak MA untuk segera menerbitkan Peraturan MA (PERMA) sebagai payung hukum yang mengikat. Ia menilai PERMA lebih kuat dibandingkan sekadar Surat Edaran (SEMA). “Kami meminta dikeluarkan PERMA ya. Karena kenapa kita minta PERMA? Kan ada surat edaran (SEMA) yang sebetulnya dibuat sederhana. Nah ini juga saya jelasin, PERMA keberadaannya lebih mengikat dibanding dengan SEMA,” katanya. “Makanya kita tekankan kepada teman-teman agar bagaimana PERMA yang kita ajukan ini bisa diterbitkan dan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” sambung Suhadi.
Senada dengan Suhadi, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat. Surat resmi telah dikirimkan kepada Ketua MA pada hari yang sama dengan konferensi pers tersebut. “Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan karena itu sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Ade. “Sehingga hari ini kami hadir telah menyurat ya kepada Ketua Mahkamah Agung dan sudah dikirim per hari ini juga dan dibarengi dengan press conference hari ini,” lanjutnya.
Ade pun sedikit menyinggung soal posisi mereka dalam menilai upaya praperadilan Roy Suryo. “Ya, Tim Hukum ya. Jadi, saya garis bawahi bahwa kita adalah Tim Hukum Bapak Ir. Joko Widodo yang merupakan juga beberapa dari bagian dari relawan Jokowi,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan.
Kata Pengacara Roy Suryo
Menanggapi desakan dan tudingan tersebut, Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo buka suara. Ia dengan tegas membantah anggapan bahwa kliennya menyalahgunakan hak hukum. Menurutnya, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan tidak bisa dibatasi oleh peraturan di bawahnya. “Praperadilan itu adalah hak yang diberikan oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tidak bisa dikurangi hak tersebut oleh Peraturan Mahkamah Agung karena Peraturan Mahkamah Agung itu derajatnya di bawah undang-undang,” ucap Refly secara terpisah.
Refly juga mempersoalkan istilah “penyalahgunaan praperadilan” yang dialamatkan kepada kliennya. Ia berargumen bahwa pihak yang berpotensi menyalahgunakan sebuah kewenangan adalah mereka yang benar-benar memegang kewenangan itu, dalam hal ini hakim yang memimpin, memeriksa, dan memutus perkara praperadilan. Sementara posisinya sebagai pemohon, kata dia, hanya sebatas mengajukan permohonan, bukan pihak yang memutuskan apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak. “Praperadilan itu tidak bergantung pada kita, tapi bergantung pada dua hal: hukum yang disediakan dan kewenangan pengadilan setempat yang diberikan hak untuk menyelenggarakan praperadilan, serta hakim yang memimpin sidangnya. Itulah yang punya kewenangan, gitu,” papar Refly. “Sepanjang tidak dibatasi, maka ya kita bisa menggunakannya. Apakah dikabulkan atau tidak bukan kewenangan kita,” sambungnya.
Roy Suryo tercatat beberapa kali mengajukan praperadilan secara berulang. Pada praperadilan jilid I, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait keabsahan penangkapan dan penahanan. Praperadilan jilid II yang menguji penetapan Roy sebagai tersangka kemudian ditolak hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo menggunakan permohonan praperadilan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara. Selanjutnya, Praperadilan jilid III terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp 206 juta dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Sementara itu, praperadilan jilid IV yang menguji keabsahan pencegahan Roy ke luar negeri masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun masih berencana mengajukan praperadilan lain terkait gugatan ganti rugi.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Kokoh di Posisi Kedua Klasemen Rookie of the Year Moto3 2026
Pelajar Perempuan 16 Tahun Tewas Terlindas Commuter Line di Stasiun Jurangmangu
Kekeringan Melanda Boyolali dan Grobogan, DMC Dompet Dhuafa Salurkan Air Bersih untuk 370 Warga
Pemerintah Fokuskan Penanganan Karhutla di Enam Provinsi, Kerahkan 43 Helikopter Water Bombing