Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Tim Hukum Merah Putih Nilai Langkah Itu Hambat Peradilan

- Senin, 10 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Tim Hukum Merah Putih Nilai Langkah Itu Hambat Peradilan
PARADAPOS.COM - Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C Suhadi, menyoroti langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Suhadi menilai upaya hukum yang dilakukan berulang kali tersebut tidak sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026), merespons empat pengajuan praperadilan yang telah dilakukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suhadi menjelaskan, dasar hukum mengenai praperadilan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai izin untuk mengajukan praperadilan tanpa batas. "Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh, boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi dalam kesempatan tersebut. Ia kemudian merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu menegaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menurutnya, pengajuan praperadilan yang berulang justru bertentangan dengan asas tersebut. "Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid (praperadilan)," ujarnya. Lebih lanjut, Suhadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali ini dapat mengganggu jadwal sidang pembuktian yang telah ditentukan. Situasi ini, menurutnya, juga menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait batasan jumlah pengajuan praperadilan. "Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum. Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan," jelasnya. Menanggapi kondisi tersebut, pihak THMP telah menyampaikan surat resmi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mendesak MA untuk segera menerbitkan aturan yang jelas mengenai batasan frekuensi pengajuan praperadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan mekanisme hukum. Rentetan Praperadilan Roy Suryo Dari catatan yang dihimpun, Roy Suryo telah melayangkan empat kali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya pun beragam, mulai dari dikabulkan sebagian pada pengajuan pertama, ditolak pada pengajuan kedua, hingga dinyatakan tidak dapat diterima pada pengajuan ketiga. Adapun praperadilan keempat yang berkaitan dengan pencekalan masih dalam proses bergulir di pengadilan. Rangkaian upaya hukum ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memperlambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, langkah ini juga memicu diskusi mengenai perlunya kepastian hukum dalam prosedur praperadilan di Indonesia.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar