Pemerintah Pusat Siapkan Tiga Skema Bantuan agar Pemda Mampu Bayar Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu

- Senin, 10 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Pemerintah Pusat Siapkan Tiga Skema Bantuan agar Pemda Mampu Bayar Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu

PARADAPOS.COM - Pemerintah pusat akhirnya merespons persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang sempat membayangi anggaran daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan ada tiga skema bantuan yang disiapkan untuk memastikan hak para pegawai tetap terbayar, mulai dari efisiensi anggaran hingga penyaluran tambahan dana dari pusat. Kepastian ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi lanjutan yang membahas status PPPK dan guru ASN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak merumahkan PPPK di tengah masa kontrak.

Rapat yang digelar di tengah hiruk-pikuk politik Senayan itu tampak berlangsung serius. Duduk berdampingan dengan Tito, tampak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Mereka membahas tuntas persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi banyak pemda, terutama yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

Seusai rapat, Tito menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia menyebut, beberapa daerah telah menyampaikan kekhawatiran akan ketidakmampuan mereka membayar gaji PPPK tepat waktu. Karena itu, pemerintah pusat bergerak cepat menyiapkan skema penyelamatan.

Tiga Skema Bantuan untuk Pemda

Skema pertama yang ditekankan Tito adalah efisiensi anggaran yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah. Ia meminta agar pemda mulai memangkas belanja yang tidak prioritas. Beberapa pos yang disebutnya antara lain pengurangan perjalanan dinas, memangkas kegiatan rapat yang tidak mendesak, serta menekan anggaran belanja makanan dan minuman.

Jika langkah efisiensi dirasa belum cukup, pemerintah pusat membuka opsi kedua. Tito menyebut, pemda yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat akan segera menerima pencairan. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk menutupi kekurangan belanja pegawai.

Langkah ketiga menjadi jaring pengaman terakhir. Apabila pemda sudah melakukan efisiensi maksimal tetapi masih belum mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai, dan DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Mendagri Tito kepada awak media.

Ia menambahkan, prinsip yang dipegang pemerintah sangat jelas. Tidak ada opsi untuk merumahkan para PPPK.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tuturnya.

Dukungan Fiskal Hampir Rp19 Triliun

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah pusat mengucurkan dukungan fiskal yang tidak sedikit. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU. Tito berharap suntikan dana segar ini mampu menjadi solusi atas persoalan yang mengganjal di banyak daerah.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua (pemerintah pusat) berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun Paruh Waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," kata Tito.

Alih Status Guru ASN Menjadi Kewenangan Pusat

Lebih jauh, Tito turut memaparkan langkah strategis lainnya yang tengah dikaji pemerintah, khususnya untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam aturan tersebut, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Nah, untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah pusat dapat mengambil langkah dengan mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Para guru yang dialihkan statusnya ini nantinya bisa ditempatkan di daerah-daerah yang mengalami kekurangan guru. Dengan begitu, distribusi tenaga pendidik diharapkan lebih merata dan tidak timpang.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler