PARADAPOS.COM - Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah kuasa hukumnya mengidentifikasi setidaknya sembilan poin kejanggalan dalam proses penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026, dengan harapan agar pihak termohon hadir untuk menguji validitas dugaan pelanggaran tersebut. Sembilan Poin Kejanggalan yang Ditemukan Kabar pengajuan praperadilan ini pertama kali mengemuka dari pernyataan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang diunggah melalui akun Instagram @metrotv pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Febri menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang cukup mendasar dalam proses hukum yang menjerat kliennya. "Karena kami menemukan mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara ini terkait dengan Pak FA ini di Kejaksaan Agung," kata Febri Diansyah. Temuan ini, lanjutnya, bukan sekadar asumsi, melainkan hasil penelaahan berkas dan kronologi penanganan perkara yang dilakukan secara cermat oleh tim kuasa hukum. Poin-poin tersebut nantinya akan diuji secara transparan di hadapan majelis hakim praperadilan. Jadwal Sidang dan Harapan Pembuktian Melalui kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah menyatakan telah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan direncanakan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026. "Kami sudah dapat surat panggilan dari PN Jaksel Untuk praperadilan, jadwalnya tanggal 18 dan 19. Kami berharap pihak kejaksaan atau pihak termohon di peradilan itu bisa hadir. Agar sama-sama kita uji nanti apakah benar-benar terbukti atau tidak," ucap Febri. Harapan agar termohon hadir disampaikan dengan nada serius. Pihak Febrie memandang kehadiran jaksa penuntut umum dalam sidang praperadilan sebagai momentum penting untuk membuka terang duduk perkara. Dengan begitu, seluruh dugaan pelanggaran yang telah dipetakan dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan hukum. Upaya Hukum di Tengah Proses Penyidikan Langkah praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Alih-alih pasif menerima penetapan status tersangka, Febrie memilih untuk menggunakan hak hukumnya guna menguji prosedur yang ditempuh penyidik. Sikap ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim akan menilai substansi gugatan ini. Apakah sembilan poin yang diangkat kuasa hukum cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka, atau justru sebaliknya. Yang jelas, sidang praperadilan pada pertengahan Agustus nanti akan menjadi panggung pembuktian yang menentukan arah perkara ini selanjutnya.
Artikel Terkait
Amien Rais Minta Prabowo Jaga Jarak dengan Trump demi Prinsip Bebas Aktif
IHSG Dibayangi Sentimen Negatif, Pelaku Pasar Wait and See Menanti Rilis Data Inflasi AS
Dua Pelajar SMP di Tanjungpinang Diciduk Usai Kedapatan Lakukan Perbuatan Asusila di Lingkungan Sekolah
Polisi Cileungsi Amankan Pemuda Ugal-ugalan dan Sita Tuak dari Toko di Cipeucang