PARADAPOS.COM - Dua pelajar kelas 8 di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjalani pemeriksaan pihak sekolah setelah kedapatan melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah. Peristiwa ini terbongkar setelah sejumlah siswa lain melihat pasangan kekasih tersebut berada di sudut sekolah yang sepi dan melaporkannya kepada majelis guru. Saat diinterogasi di kantor guru, keduanya yang masih berusia 13 tahun mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di area sekolah, memanfaatkan celah keramaian saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung. Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang, serta menjadi sorotan DPRD setempat.
Kejadian yang mengguncang dunia pendidikan di Tanjungpinang ini bermula dari laporan sejumlah siswa yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut di area yang jarang dilalui orang. Setelah dilakukan interogasi singkat, pengakuan keduanya sontak membuat para guru terkejut. Mereka mengaku telah mengulangi perbuatan tersebut hingga empat kali, selalu memanfaatkan momen ketika kegiatan ekstrakurikuler tengah berlangsung dan sebagian besar siswa serta guru berkumpul di lokasi lain.
Pendampingan Korban oleh UPTD PPA
Menanggapi kasus ini, Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak memberikan pendampingan. Fokus utama saat ini adalah pemulihan psikologis siswi yang menjadi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban agar korban ini tidak memiliki rasa trauma di masa mendatang," kata Zakiah, Jumat (7/8/2026).
Pendampingan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan tenaga profesional untuk memastikan kondisi mental anak tetap stabil. Sementara itu, untuk penanganan terhadap siswa laki-laki, UPTD PPA masih menunggu arahan dan koordinasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian.
Polresta Tanjungpinang Periksa Saksi
Di sisi lain, proses hukum atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini tengah berjalan. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima pihaknya pada hari Kamis (6/8/2026).
"Laporan baru kami terima kemarin. Kita sedang memeriksa sejumlah saksi dan segera kami informasikan lagi perkembangannya," ujar AKP Wamilik.
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, untuk melengkapi berkas perkara.
DPRD Bakal Panggil Disdik
Kasus ini tak pelak menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Langkah cepat pun disiapkan untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Pihak legislatif berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan pihak sekolah untuk mendengar langsung kronologi serta langkah penanganan yang telah diambil.
"Kami rencana pekan depan akan panggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mendalam serta langkah penanganan yang telah diambil terkait kasus ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang itu menyampaikan, selain penanganan kasus, satu hal yang menjadi fokus utama pihaknya adalah peran penggunaan handphone Android di lingkungan sekolah. Pihaknya mendesak adanya sikap tegas dari pihak sekolah, hingga kemungkinan penerapan larangan ketat bagi pelajar membawa dan menggunakan telepon seluler selama jam belajar.
"Kami melihat penggunaan handphone di sekolah kerap menjadi celah yang memicu hal-hal tidak diinginkan," kata Setyo.
Ia berharap ada ketegasan, bahkan jika perlu pelajar dilarang membawa handphone saat berada di lingkungan sekolah. Menurutnya, pengawasan penggunaan ponsel ini harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal pelajar.
"Ketika memang ada keperluan dari siswa-siswi yang wajib menggunakan handphone, maka jam penggunaan harus dibatasi," tegasnya.
"Peran dari orang tua juga sangat diperlukan dalam situasi yang teknologinya serba canggih ini," katanya.
Imbauan soal aturan ini, lanjut Setyo, bisa diumumkan melalui Diskominfo Tanjungpinang maupun lewat media. "Edukasi itu bisa berupa tulisan dan iklan di media massa," katanya.
Ia berharap, pertemuan pekan depan dapat menghasilkan langkah konkret guna melindungi keamanan dan kenyamanan seluruh siswa, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. "Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tentu kami akan mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih ekstra mengawasi pergerakan pelajar di Tanjungpinang lagi," harapnya.
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Menguat Tipis di Tengah Eskalasi Konflik AS-Iran dan Jelang Rilis Data Inflasi AS
PPATK: Anak-anak Rentan Jadi Korban Kejahatan Siber, Orang Tua Diminta Perketat Pendampingan Digital
Airlangga Minta Emiten Perkuat Fundamental dan Tata Kelola demi Jaga Kepercayaan Investor
TOP 1 Lubricants Uji Ketahanan Pelumas Full Synthetic di Riding Experience Route360