Menko Polkam Tegaskan Pangdam dan Kapolda Gagal Cegah Karhutla Siap-siap Dicopot

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Menko Polkam Tegaskan Pangdam dan Kapolda Gagal Cegah Karhutla Siap-siap Dicopot

PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pejabat TNI-Polri di daerah, khususnya Pangdam dan Kapolda, yang gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dicopot dari jabatannya. Pernyataan tegas ini disampaikan Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai kelanjutan kebijakan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tidak segan memberhentikan pejabat daerah yang lalai menangani karhutla. Kebijakan tersebut, menurut Djamari, tidak hanya sekadar wacana, melainkan masih berlaku dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja aparat keamanan di lapangan. Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap upaya pencegahan kebakaran hutan yang kerap menimbulkan kabut asap lintas batas. Atribusi dan Kutipan Langsung Saat ditemui awak media, Djamari menjawab singkat namun tegas ketika ditanya apakah kebijakan pencopotan tersebut masih diterapkan hingga saat ini. "Masih berlaku," ujarnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam setiap kunjungan kerja ke berbagai daerah, dirinya selalu menyampaikan pesan serupa kepada jajaran TNI-Polri. Keberhasilan pengendalian karhutla menjadi salah satu indikator penilaian karier yang tidak bisa ditawar. "Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan," tambahnya. Konteks Kebijakan dan Implementasi di Lapangan Pernyataan ini menegaskan kesinambungan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan saat ini. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikenal dengan sikapnya yang keras terhadap para pejabat daerah yang dianggap gagal mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan, mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. Di lapangan, tekanan terhadap Pangdam dan Kapolda memang sangat besar. Mereka menjadi garda terdepan dalam koordinasi satuan tugas pemadaman, baik melalui jalur udara maupun darat. Kegagalan dalam hal ini sering kali berujung pada pencopotan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban, sebuah langkah yang dinilai efektif untuk meningkatkan disiplin dan respons cepat aparat. Dengan adanya penegasan ini, sinyal yang dikirim pemerintah sangat jelas: tidak ada toleransi bagi pejabat yang lalai dalam melindungi kawasan hutan dari api. Penilaian kinerja kini tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan, tetapi juga dari keberhasilan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar