Kuasa Hukum Dokter Tifauzia Luruskan Tanggal Pengajuan Praperadilan: Diajukan 31 Juli, Bukan 3 Agustus

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Kuasa Hukum Dokter Tifauzia Luruskan Tanggal Pengajuan Praperadilan: Diajukan 31 Juli, Bukan 3 Agustus
PARADAPOS.COM - Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, angkat bicara meluruskan simpang siur informasi di publik terkait pengajuan praperadilan. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut telah diajukan pada 31 Juli, bukan 3 Agustus seperti yang banyak diberitakan. Pemicu utama langkah hukum ini adalah keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan perbaikan dakwaan setelah hakim menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum. Alkatiri mengoreksi kabar yang beredar dengan tegas. Menurutnya, tanggal 3 Agustus itu hanyalah momen penyerahan berkas fisik atau hard copy ke pengadilan. Proses pengajuan formalnya sendiri sudah berjalan lebih awal. "Memang kami mengajukan praperadilan, tapi banyak yang salah paham, mengatakan bahwa kami mengajukan tanggal 3, katanya konon kabarnya. Sebenarnya tidak. Kami mengajukan itu tanggal 31 Juli. Tanggal 3 itu kami memberikan hard copy-nya," ujarnya kepada awak media, Selasa (11/08/2026). Bukan Soal Penahanan Lebih lanjut, Alkatiri menjelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan ini sama sekali tidak berkaitan dengan status penahanan kliennya. Sejak awal, tim kuasa hukum mengaku tidak punya rencana untuk mengambil langkah ini kecuali ada tindakan dari JPU yang dinilai keluar dari prosedur hukum yang berlaku. "Dari awal kan kami memang tidak mengambil prapid. Kalau tidak ada penahanan, maka kita tidak prapid," katanya. Akar Permasalahan Alkatiri kemudian menguraikan secara gamblang apa yang menjadi akar persoalan. Menurutnya, langkah JPU yang nekat memperbaiki dakwaan setelah putusan batal demi hukum adalah sebuah kekeliruan prosedur yang tidak bisa dibiarkan. Ia menganalogikan hal ini dengan sesuatu yang sudah tercabut hingga ke akarnya. "Dasarnya adalah ketika JPU mengajukan perbaikan dakwaan, itu menurut kami harus diprapid, karena putusan dari hakim batal demi hukum. Kalau batal demi hukum itu dianggap tidak ada. Kalau seandainya tanaman itu sudah tercabut seakar-akarnya, kan dianggap tidak ada. Lah, kalau sesuatu yang tidak ada, apanya yang diperbaiki? Kalau diperbaiki kan sesuatu yang ada," sambungnya. Ia juga menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya. Alkatiri menilai hakim tidak menyinggung Pasal 75 ayat 4 KUHAP yang mengatur tentang kewenangan hakim memberikan kesempatan perbaikan dakwaan. Dalam pertimbangannya, hakim justru meloncati ayat tersebut dan langsung merujuk pada pasal lain. "Faktanya dalam putusan itu, ayat 4 itu tidak disinggung, bahkan diloncatin. Hakim mengonsiderasi, mempertimbangkan Pasal 75 itu hanya ayat 2, 2b, 3, dan loncat langsung ke 206. Jadi yang ayat 4, yang menyatakan hakim memberikan kesempatan, itu tidak ada," jelasnya. Kondisi ini, lanjut Alkatiri, menunjukkan bahwa perbaikan dakwaan dilakukan jaksa atas inisiatif sendiri tanpa perintah eksplisit dari hakim. Oleh karena itu, langkah tersebut dinilai perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan yang kini tengah berjalan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar