PARADAPOS.COM - Kantor Imigrasi Bekasi resmi menetapkan warga negara Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian. Pria tersebut terbukti tinggal melebihi batas izin (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun di wilayah Indonesia. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang digelar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. OCO kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026.
Peristiwa ini bermula dari operasi pengawasan rutin yang digelar jajaran Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026. Saat itu, petugas menyambangi sebuah apartemen di wilayah Bekasi dan menemukan OCO tengah berada di lokasi. Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, terungkap bahwa masa tinggalnya sudah jauh melampaui ketentuan.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Petugas menemukan OCO saat operasi pengawasan di sebuah apartemen di Bekasi pada 6 April 2026. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi setempat. Proses hukum berjalan sekitar dua bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Gelar perkara pertama dilakukan pada 26 Mei, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara kedua pada 8 Juli. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, OCO resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026. Selama di lapas, statusnya tercatat sebagai tahanan titipan dari Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun.
"Atas temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung Anggi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pasal
Perbuatan OCO dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Anggi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap OCO merupakan wujud implementasi fungsi utama keimigrasian, yakni menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia. Ia juga menekankan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran keimigrasian.
"Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal," pungkas Anggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia terus diperketat. Imigrasi Bekasi sendiri secara berkala melakukan operasi pengawasan di berbagai lokasi, termasuk hunian sementara seperti apartemen dan hotel, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Artikel Terkait
Pengadilan Damaskus Jatuhkan Hukuman Mati In Absentia untuk Bashar al-Assad
BPBD Temanggung Salurkan 37 Tangki Air Bersih, Prioritas untuk SD, MI, dan Ponpes
Kapolri Hadiri Silaturahmi Lintas Lembaga di Mabes TNI AL, Perkuat Sinergi Antisipasi Dinamika Keamanan Nasional
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.861 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Geopolitik dan Jelang Rilis Data Inflasi AS