Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Kepala Desa Wajib Laporkan Kelahiran di Luar Faskes untuk Terbitkan Akta Digital

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Kepala Desa Wajib Laporkan Kelahiran di Luar Faskes untuk Terbitkan Akta Digital

PARADAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap berjalan bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Kebijakan ini akan diperkuat melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, mewajibkan mereka melaporkan kelahiran tersebut kepada Dinas Dukcapil setempat. Hal ini disampaikan Tito usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Di tengah hiruk-pikuk transformasi layanan publik, langkah ini menjadi angin segar bagi orang tua yang melahirkan di rumah atau dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sebelumnya, proses administratif kerap menjadi momok tersendiri bagi mereka. Kini, dengan integrasi data yang lebih rapi, Tito menjamin bahwa hak sipil anak tetap terpenuhi tanpa birokrasi yang berbelit. "Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," kata Tito dalam keterangannya di lokasi acara. Ia menambahkan bahwa peran kepala desa menjadi krusial dalam skema baru ini. Mereka dianggap sebagai garda terdepan yang paling memahami kondisi warganya, sehingga pelaporan data kependudukan diharapkan menjadi lebih akurat dan tepat waktu. Integrasi Data yang Memangkas Waktu Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengintegrasikan data SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil. Transformasi ini memangkas proses manual yang selama ini memakan waktu, sehingga akta kelahiran kini dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirimkan secara langsung. "Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," ujar Tito. Kewajiban Pelaporan Kematian Selain persoalan kelahiran, surat edaran yang sama juga menyoroti pentingnya pelaporan data kematian. Tito menegaskan bahwa kepala desa wajib melaporkan kejadian kematian warganya kepada Dinas Dukcapil setempat. Hal ini dilakukan agar dinamika kependudukan senantiasa terbarui dan data yang dimiliki pemerintah pusat selalu akurat. "Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," ucap Tito. Dengan adanya kewajiban ganda ini, diharapkan data kependudukan di Indonesia tidak hanya cepat dalam hal kelahiran, tetapi juga responsif terhadap perubahan status warga. Ini adalah langkah maju dalam tata kelola administrasi kependudukan yang lebih modern dan terpercaya. Peluncuran integrasi digitalisasi akta kelahiran ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, MenPAN-RB Rini Widyantini, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Kehadiran para pejabat tinggi ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan dasar bagi masyarakat.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar