Gus Yaqut Keberatan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Terima Rp1 Pun

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Gus Yaqut Keberatan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Terima Rp1 Pun

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, secara resmi menyatakan keberatan atas dakwaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, namun ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dan menilai dakwaan tersebut hanyalah asumsi belaka.

Suasana tegang mewarnai ruang sidang saat jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebutkan angka kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Namun, seusai persidangan, Gus Yaqut bukannya larut dalam tekanan, ia justru balik mempertanyakan logika hukum yang digunakan jaksa penuntut umum.

Heran dan Tidak Memahami Dakwaan

Dengan nada datar namun tegas, Gus Yaqut mengaku tidak memahami substansi dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Ia merasa posisinya dalam kasus ini janggal karena secara faktual, ia tidak pernah bersentuhan langsung dengan uang yang menjadi pokok perkara. Baginya, ada ketidaksesuaian antara narasi dakwaan dengan realitas yang ia alami di lapangan.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan. Karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1 pun dari proses ini," kata Gus Yaqut seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, Selasa (11/8/2026).

"Jadi, yang menerima tadi sudah disebut siapa dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," sambungnya.

Pernyataan itu disampaikan dengan penuh keyakinan, seolah ingin menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang menikmati hasil dari pengaturan kuota haji yang dipersoalkan. Ia juga mengisyaratkan bahwa ada aktor lain yang lebih layak untuk dihadirkan dalam persidangan ini.

Menyoal Pihak yang Layak Dimintai Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Gus Yaqut menyoroti adanya pihak-pihak yang justru mengambil inisiatif untuk meraup keuntungan pribadi dari celah kuota haji tambahan. Ia menilai, justru mereka yang melakukan transaksi jual beli kuota dan menerima fee yang seharusnya menjadi fokus utama penegakan hukum. Ia pun secara implisit mempertanyakan arah penegakan hukum yang dinilainya kurang tepat sasaran.

"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya. Itu yang harus dihadirkan di sini ya," pungkasnya.

Pernyataan tersebut seolah menjadi pembelaan sekaligus kritik terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mencoba mengarahkan publik pada pertanyaan mendasar: mengapa yang didakwa justru orang yang tidak menerima uang, sementara aktor yang secara langsung menikmati aliran dana tidak dihadirkan sebagai terdakwa utama?

Kronologi Dakwaan dan Peran Para Tersangka

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Gus Yaqut disebut tidak berjalan sendiri. Ia didakwa bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keempatnya disebut memiliki peran dalam skema pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berupa pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian ini dinilai tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. Modusnya, menurut jaksa, adalah untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yang disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Kronologi ini menggambarkan bagaimana kuota haji yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel, justru diatur sedemikian rupa untuk kepentingan segelintir pihak. Namun, di tengah paparan jaksa yang runtut tersebut, Gus Yaqut tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak menerima manfaat finansial apa pun. Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap dirinya dibangun di atas asumsi, bukan fakta penerimaan uang.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar