DPR Dorong Perbaikan Skema Transfer ke Daerah di APBN 2027 Usai Penyaluran Rp18,9 Triliun ke 546 Pemda

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:25 WIB
DPR Dorong Perbaikan Skema Transfer ke Daerah di APBN 2027 Usai Penyaluran Rp18,9 Triliun ke 546 Pemda

PARADAPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada Anggaran 2027. Desakan ini menyusul penyaluran dana sekitar Rp18,9 triliun oleh pemerintah pusat kepada 546 pemda yang bersumber dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Khozin menilai situasi keuangan di daerah saat ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah.

Jakarta, PARADAPOS.COM — Di tengah hiruk-pikuk pengelolaan anggaran negara, isu ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah kembali mengemuka. Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR, secara khusus menyoroti pentingnya perbaikan instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027. Menurutnya, pengalaman dalam menyalurkan dana bantuan ke daerah pada tahun ini memberikan banyak pelajaran berharga.

"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027," kata Muhammad Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menanggapi langkah pemerintah pusat yang telah menyalurkan dana sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dana yang bersumber dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) itu difungsikan untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, hingga pembangunan daerah.

Respons Positif atas Langkah Pusat

Khozin menyambut positif respons aktif pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat membantu pemerintah daerah menghadapi beban kebutuhan fiskal pascapengangkatan PPPK yang jumlahnya meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai keputusan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di tingkat daerah.

"Kami menyambut baik langkah komitmen pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu," ujar Khozin.

Kewenangan Tanpa Anggaran Hanyalah Ilusi

Lebih jauh, Khozin mengingatkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah melalui penyerahan kewenangan harus diimbangi dengan ketersediaan kapasitas keuangan yang memadai. Tanpa dukungan finansial yang cukup, pelayanan publik di daerah tidak akan berjalan optimal dan masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya secara langsung.

"Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority)," ucap Khozin.

Pernyataan tegas ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara mandat politik dan dukungan fiskal. Di lapangan, banyak pemerintah daerah yang kewalahan menjalankan urusan yang dilimpahkan karena keterbatasan anggaran, terutama untuk belanja pegawai dan operasional layanan dasar.

Dorongan untuk Kemandirian Daerah

Di sisi lain, Khozin juga mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada transfer dari pusat. Ia mendorong agar setiap daerah terus memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan efisiensi anggaran secara ketat, serta menjalin kolaborasi strategis antarwilayah. Menurutnya, kemandirian fiskal adalah kunci agar daerah tidak rentan terhadap gejolak kebijakan di tingkat nasional.

"Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah, saling kerja sama antardaerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan," ucap Khozin.

Di sela-sela pembahasan, Khozin juga mengingatkan bahwa persoalan fiskal ini bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Mulai dari guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, tenaga kesehatan di puskesmas, hingga pembangunan infrastruktur dasar di pelosok desa—semuanya bergantung pada sehat-tidaknya hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Dengan catatan tebal dari pengalaman tahun ini, harapannya, penyusunan kebijakan TKD pada 2027 nanti bisa lebih berpihak pada kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar rutinitas administratif belaka.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar