PARADAPOS.COM - Menteri Pertahanan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik mafia beras fortifikasi merupakan bentuk penipuan yang merugikan hak rakyat, bukan sekadar mencari keuntungan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Top Economy bersama host Leonard Samosir yang disiarkan Metro TV pada Selasa, 11 Agustus 2026. Amran mengungkapkan bahwa 80 persen beras fortifikasi di Indonesia tidak memenuhi standar yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan saat ini 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Klarifikasi Soal Margin dan Keuntungan Amran membuka pernyataannya dengan meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal margin atau keuntungan bisnis semata, melainkan menyangkut hak konsumen yang dilindungi negara. "Saya harus luruskan supaya jangan jadi polemik lagi nanti jangan mengatakan margin jangan mengatakan bahwa keuntungan ini adalah penipuan," ujar Amran dalam kesempatan tersebut. Menurutnya, beras fortifikasi adalah beras yang telah ditambah kandungan gizinya sesuai standar yang ditetapkan Bapanas. Yang menjadi masalah, para mafia menjual beras yang tidak memenuhi standar tersebut namun tetap menggunakan label fortifikasi. Temuan di Lapangan: 80 Persen Tak Sesuai Standar Hasil pengecekan di seluruh Indonesia menunjukkan temuan yang memprihatinkan. Amran menyebutkan bahwa mayoritas produk yang beredar di pasaran tidak layak menyandang label fortifikasi. "Kan ada standar (beras fortifikasi). Mah setelah kita cek seluruh Indonesia ternyata 80 persen tidak memenuhi syarat," jelasnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Praktik curang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen yang justru membutuhkan asupan gizi tambahan. Modus Operandi dan Selisih Harga yang Mencolok Amran membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Beras biasa yang dijual di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram, diubah menjadi beras fortifikasi dengan harga yang melonjak tajam. "Karena (beras) fortifikasi itu premium medium atau premium kemudian ditambah (gizinya), tapi kurang dari standar ternyata itu sama dengan medium ada yang Rp42.000," tuturnya. Para pelaku menjual beras biasa dengan embel-embel fortifikasi di harga Rp22.000 hingga Rp42.000. Selisih harga yang sangat signifikan ini menjadi celah keuntungan besar bagi para mafia. Distribusi yang Tidak Tepat Sasaran Mentan juga menyoroti distribusi beras fortifikasi yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia tidak mempermasalahkan penjualan di supermarket dan ritel modern, namun mempertanyakan mengapa produk ini justru tidak tersedia di tempat-tempat yang terjangkau masyarakat menengah ke bawah. "Ini boleh (jual di supermarket), tetapi di sini (di kalangan menengah ke bawah) tidak ada. Yang ada di retail modern," katanya. Padahal, program ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam upaya penurunan angka stunting. Subsidi Rp144 Triliun dan Target Penurunan Stunting Amran mengingatkan bahwa beras fortifikasi merupakan program subsidi pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp144 triliun. Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat menengah ke bawah mendapatkan asupan gizi yang cukup. "Beras fortifikasi itu ditambah vitamin seperti B12 agar orang bisa mengkonsumsi sehat terpenuhi kebutuhan gizi dan sebagainya," ucapnya. Dengan adanya praktik curang ini, program yang dirancang untuk kepentingan publik justru disalahgunakan. Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku agar program ini dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
Artikel Terkait
KPK Masih Menelusuri Selisih SGD 2.000 dari Amplop untuk Menteri Kehutanan Raja Juli
Pramono Anung: Tantangan Jakarta Tak Hanya Infrastruktur, tapi juga Kesenjangan Sosial hingga Degradasi Moral
Menko PMK: Titik Api Karhutla di Bromo Turun Drastis dari 34 ke 2, Operasi Modifikasi Cuaca Disiapkan
Program Kesehatan Karyawan MAS Arya Indonesia Jangkau 2.907 Pekerja sejak 2019