PARADAPOS.COM - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini berawal dari laporan dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, ia menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi, serta mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga martabat peradilan.
Suasana ruang sidang pagi itu tampak khidmat. Sejak awal, Hakim Sulistyo langsung menyampaikan komitmennya untuk menjalankan perkara ini secara bersih dan transparan. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk praktik-praktik curang dalam proses yang sedang berjalan.
"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan, bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo di hadapan para pihak yang hadir.
Pernyataan tegas tersebut bukan tanpa alasan. Hakim Sulistyo juga mengingatkan baik kubu Dokter Tifa selaku pemohon maupun Kejaksaan selaku termohon, agar tidak mencoba menghubungi pejabat atau pegawai pengadilan dengan tujuan memengaruhi hasil praperadilan. Ia meminta seluruh elemen yang terlibat untuk menghindari suap, gratifikasi, maupun pemberian janji dalam bentuk apa pun demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.
"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang, mari kita jaga hakat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tuturnya.
Tidak berhenti di situ, ia pun mewanti-wanti adanya oknum yang mengatasnamakan dirinya atau hakim lain untuk menjanjikan kemenangan. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk penipuan yang harus segera dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan, silahkan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung. Jadi, mari kita jaga ruang sidang ini dengan pembuktian, dengan bermartabat, dengan terhormat, bisa dipahami kuasa Pemohon? Kuasa Termohon?" kata hakim.
Setelah rangkaian pernyataan tersebut, hakim menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan. Hakim Sulistyo juga sempat menjelaskan mekanisme replik dan duplik apabila kedua belah pihak ingin menggunakannya setelah jawaban disampaikan.
"Replik-Duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah, kalau mau digunakan silahkan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu," jelasnya.
Perkara ini sendiri sebenarnya bukanlah yang pertama kali bergulir. Sebelumnya, kasus Dokter Tifa sempat ditangani di PN Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi dari pihak terdakwa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Dokter Tifa telah diterima kembali oleh pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut kini tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
Untuk menangani perkara ini, PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim baru. Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Dengan demikian, proses hukum terhadap Dokter Tifa memasuki babak baru setelah adanya pelimpahan berkas tersebut.
Artikel Terkait
Kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, Satu Penumpang Tewas dan 173 Orang Dievakuasi
Kementerian UMKM Susun Skema Pemasaran Digital dan Dorong Legalitas Usaha demi Jangkau 65 Juta Pelaku
Penumpang Selamat Ungkap Kekacauan Evakuasi saat KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok
UNESCO: 2,4 Juta Anak Perempuan Afghanistan Kehilangan Akses Pendidikan Menengah sejak Taliban Berkuasa