Kementerian UMKM Susun Skema Pemasaran Digital dan Dorong Legalitas Usaha demi Jangkau 65 Juta Pelaku

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Kementerian UMKM Susun Skema Pemasaran Digital dan Dorong Legalitas Usaha demi Jangkau 65 Juta Pelaku

PARADAPOS.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun skema pemasaran berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan daya jual produk sekaligus memperkuat merek dagang para pelaku usaha. Program ini disesuaikan dengan skala dan kebutuhan masing-masing UMKM, mencakup pendampingan peralihan dari pemasaran konvensional ke platform digital, hingga dorongan pemenuhan legalitas usaha seperti NIB dan sertifikasi halal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerataan pemberdayaan yang menjangkau lebih dari 65 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia, seperti disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pejabat Fungsional Kewirausahaan Ahli Madya pada Keasdepan Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro, Astri Dibyashanty, mengungkapkan bahwa intervensi yang dilakukan pemerintah tidak bersifat seragam. "Kami memang merancang program dengan melakukan intervensi sesuai dengan skala dan kebutuhan daripada UMKM itu sendiri," kata Astri dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut penuturannya, struktur kementerian yang membawahi deputi usaha mikro, kecil, menengah, dan kewirausahaan memungkinkan adanya program yang lebih terarah. Pada deputi usaha mikro, fokus utamanya adalah membantu para pedagang bertransformasi dari metode konvensional ke ekosistem digital.

"Kami ada di bidang pemasaran dan digitalisasi, membantu bagaimana pengusaha UMKM untuk go digital. Tadinya, berjualan offline (konvensional), kita bantu untuk onboarding di beberapa platform e-commerce ataupun pembuatan website dari teman-teman UMKM," ujarnya.

Astri menambahkan, digitalisasi pemasaran ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan yang semakin ketat. Ia menekankan bahwa transformasi ini bukan sekadar pindah platform, melainkan juga soal membangun ketahanan usaha jangka panjang.

Legalitas Usaha Jadi Bagian Pembinaan

Di luar aspek pemasaran digital, Kementerian UMKM juga gencar mendorong pelaku usaha untuk melengkapi berbagai legalitas dan sertifikasi. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas produk serta membuka akses pasar yang lebih luas. Beberapa legalitas yang menjadi fokus antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan pendaftaran hak merek.

Program SPP-IRT sendiri dijalankan untuk menarik UMKM masuk ke dalam ekosistem yang dikembangkan pemerintah. Selain itu, kegiatan business matching juga terus digalakkan sebagai jembatan antara pelaku UMKM dengan calon pembeli potensial.

Astri menjelaskan bahwa pemberdayaan ini tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebut jumlah UMKM secara nasional kini telah menembus angka lebih dari 65 juta unit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri.

"Banyak sekali program yang kami miliki dan dalam menjalankannya tentu mengutamakan prinsip pemerataan. Kami berusaha yang mendapatkan bantuan ini tidak hanya fokus di titik pulau-pulau besar saja, tapi juga sampai ke teman-teman di pelosok," kata dia.

Dalam pelaksanaannya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama. Kementerian UMKM juga kembali menyosialisasikan pemanfaatan platform digital yang berkaitan dengan pengelolaan sampah UMKM, sebuah isu yang kerap terabaikan namun berdampak langsung pada keberlanjutan usaha.

"Kami kembali mensosialisasikan terkait dengan sampah. Namanya, platform sampah UMKM. Itu yang kami upayakan dan digaungkan ke teman-teman dinas untuk menyuarakan agar semua teman-teman UMKM binaannya sudah onboarding ke platform sampah," ujar Astri.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar