PARADAPOS.COM - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/08/2026). Kuasa hukum dr. Tifa, Wirawan Adnan, menegaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan memiliki karakteristik yang tidak lazim, bahkan ia menyebutnya sebagai langkah ekstraordinary. Keberatan ini tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga menyentuh interpretasi mendasar mengenai kewenangan dalam KUHAP.
Wirawan menjelaskan, pihaknya sengaja tidak menggunakan dasar hukum yang umum dipakai dalam praktik praperadilan, yaitu Pasal 158 KUHAP. Sebagai gantinya, mereka merujuk pada definisi praperadilan yang lebih luas dalam pasal lain, yang menyebutkan bahwa lembaga ini merupakan wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus keberatan tersangka atas tindakan penuntut umum yang melakukan penuntutan.
"Tadi kami telah menyampaikan permohonan peradilan. Memang permohonan kami ini agak luar biasa atau ekstraordinary karena kami tidak menggunakan aturan yang ada pada 158 KUHAP. Namun kami menggunakan dasar definisi yang ada pada pasal... yang mengatakan bahwa praadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara keberatan yang dilakukan oleh tersangka atas apa? Atas tindakan penuntut umum melakukan penuntutan. Jadi kami berangkat dari definisi itu," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pokok Keberatan: Penggunaan Pasal 75 Ayat 4 KUHAP
Selain soal dasar definisi, tim kuasa hukum juga mempersoalkan secara spesifik penggunaan Pasal 75 ayat 4 KUHAP oleh jaksa penuntut umum. Menurut Wirawan, pasal tersebut menjadi salah satu materi pokok yang mereka permasalahkan dalam sidang kali ini. Pihaknya berpendapat ada kekeliruan prosedural dalam penerapan pasal tersebut.
"Pasal 75.4 tempat itu adalah salah satu materi pokok yang kami permasalahkan. Kami berpendapat bahwa yang mempunyai wewenang untuk memberikan apa nasihat kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan itu adalah hakim. Jadi penuntut umum itu memperoleh wewenangnya dari hakim, hakim tidak pernah dalam utusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum itu melakukan perbaikan," jelas Wirawan.
Ia menambahkan, logika hukum yang mereka bangun berangkat dari hierarki kewenangan. Nasihat untuk memperbaiki surat dakwaan seharusnya datang dari hakim, bukan inisiatif sepihak dari penuntut umum. Atas dasar pemikiran itulah, pihaknya menilai penggunaan pasal tersebut oleh penuntut umum patut diuji dan dipertanyakan keabsahannya melalui forum praperadilan.
"Oleh karena itu, kami mempermasalahkannya di forum praperadilan ini tentang pelanggaran penggunaan pasal 75 ayat KUHAP," pungkasnya.
Harapan akan Keadilan Prosedural
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel ini berjalan dengan tensi yang cukup tinggi, mengingat kasus yang menjerat dr. Tifa tengah menjadi sorotan publik. Meski demikian, Wirawan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan secara cermat setiap argumen yuridis yang mereka sampaikan. Ia berharap praperadilan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan ruang untuk mengoreksi potensi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dengan berjalannya sidang perdana ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari proses hukum yang berpotensi menjadi yurisprudensi baru dalam praktik praperadilan di Indonesia, khususnya terkait interpretasi kewenangan perbaikan surat dakwaan.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Manchester United Hadapi Leeds United dalam Uji Coba Terakhir Pramusim di Dublin
IHSG Menguat 1,69 Persen ke 6.373,849, Pasar Menanti Hasil Review MSCI
Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Kewenangan Jaksa Perbaiki Dakwaan Usai Putusan Sela
Kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, Satu Penumpang Tewas dan 173 Orang Dievakuasi