Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Kewenangan Jaksa Perbaiki Dakwaan Usai Putusan Sela

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:25 WIB
Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Kewenangan Jaksa Perbaiki Dakwaan Usai Putusan Sela

PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperbaiki surat dakwaan dalam kasus dugaan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka menilai wewenang untuk mengarahkan perbaikan dakwaan berada di tangan hakim, bukan inisiatif jaksa. Pernyataan ini muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dalam putusan sela. Kini, perkara tersebut telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur dengan nomor registrasi 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

Perdebatan hukum ini berawal dari putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, kuasa hukum Dokter Tifa menilai ada kejanggalan prosedural yang dilakukan jaksa. Mereka menegaskan bahwa putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum seharusnya tidak membuka ruang bagi jaksa untuk sekadar "memperbaiki" surat dakwaan, melainkan hanya bisa ditempuh melalui upaya hukum banding.

Kewenangan Perbaikan Dakwaan Dipertanyakan

Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan pandangannya secara gamblang. Ia menekankan bahwa hakim tidak pernah memberikan arahan atau nasihat kepada penuntut umum untuk melakukan perbaikan surat dakwaan dalam putusan sela yang telah dibacakan. Menurutnya, tanpa adanya perintah eksplisit dari hakim, langkah jaksa untuk merevisi dakwaan menjadi tidak sah dan keluar dari koridor hukum yang berlaku.

"Kami berpendapat, yang mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat pada penuntut umum memperbaiki surat dakwaan itu hakim. Jadi, penuntut umum memperoleh wewenangnya dari hakim dan hakim tidak pernah dalam putusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum melakukan perbaikan," ujar Wirawan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Wirawan menambahkan, pihaknya telah mengajukan koreksi melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk perlawanan atas langkah jaksa tersebut. Ia menilai tindakan jaksa yang memperbaiki dakwaan secara mandiri merupakan sebuah kekeliruan prosedur yang harus diluruskan. "Kalau dia menjalankan perlawanan ke pengadilan tinggi, ketika pengadilan tinggi menyatakan menolak perlawanan dari penuntut umum maka case closed, selesai di situ. Tetapi kalau dia melakukan revisi seperti sekarang ini, itu harus kami koreksi, revisi itu tidak bisa dia jalankan secara mandiri, harus ada pemberian kewenangan untuk melakukan revisi itu dari hakim, nah ini tidak ada dalam putusan sela," tuturnya.

Batal Demi Hukum vs Perbaikan Dakwaan

Senada dengan Wirawan, rekan pengacara Dokter Tifa lainnya, Abdullah Al Katiri, memberikan analisis lebih dalam mengenai makna putusan sela. Ia menyoroti perbedaan fundamental antara konsep "batal demi hukum" dengan "perbaikan". Menurutnya, jika hakim telah menyatakan dakwaan batal demi hukum, maka konsekuensi logisnya adalah dakwaan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

"Apa maksud hakim itu silakan melawan, tapi dengan perlawanan banding, bukan memperbaiki, seperti pohon itu sudah kecabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Dalam kamus batal demi hukum itu artinya dianggap tidak ada, apanya yang diperbaiki?" katanya.

Al Katiri menjelaskan, putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa seharusnya memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Jalur inilah yang dianggapnya sesuai dengan prosedur, bukan dengan cara merevisi surat dakwaan yang telah dinyatakan cacat oleh majelis hakim.

Berkas Perkara Kembali Dilimpahkan

Di tengah perdebatan yuridis tersebut, proses hukum terhadap Dokter Tifa tetap berlanjut. Berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan kini telah dilimpahkan kembali oleh JPU ke PN Jakarta Timur. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, yang menyebut bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah diterima pengadilan pada 28 Juli 2026.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

Dengan dilimpahkannya berkas ini, PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim baru untuk menyidangkan perkara tersebut. Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana pun dinantikan banyak pihak untuk melihat bagaimana majelis hakim baru akan menyikapi polemik kewenangan perbaikan dakwaan yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags