PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengusulkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Dana tersebut direncanakan ditarik secara bertahap pada 2027 dan 2028. Usulan ini mengemuka di tengah upaya Pemprov mencari skema pembiayaan alternatif untuk sejumlah proyek prioritas, seperti penanganan kemacetan, banjir, kesehatan, dan pendidikan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, membenarkan angka tersebut dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut Suharini, angka Rp5,6 triliun itu merupakan hasil pembahasan yang matang dengan berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa usulan ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan sudah melalui kajian kebutuhan pembiayaan yang disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah. "Usulan dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan obligasi, itu kita pahami bersama bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp5,6 triliun," ujarnya. Ia kemudian merinci skema penarikan dana yang tidak dilakukan sekaligus. Dari total tersebut, Rp4,2 triliun akan diterbitkan lebih dulu pada 2027. Sisanya, Rp1,3 triliun, baru akan diterbitkan pada tahun berikutnya, 2028. "Dua kali ya. Di 2027 akan diterbitkan Rp4,2 triliun, yang Rp1,3 triliun nanti di 2028," kata Eli, sapaan akrabnya. Alasan Penarikan Bertahap Keputusan untuk tidak menarik seluruh dana di awal bukan tanpa pertimbangan. Eli menjelaskan, skema bertahap ini dipilih agar beban pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak langsung membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sejak tahun pertama. "Jangan sampai kemudian uang sudah kita tarik berarti kan argo udah jalan. Nanti menjadi kebebanannya kan kita harus hitung ulang," jelasnya. Artinya, penarikan dana akan diselaraskan dengan progres fisik proyek di lapangan. Dengan begitu, biaya bunga yang ditanggung tidak menganggur dan efisiensi penggunaan dana bisa lebih terjaga. Prioritas Penggunaan Dana Lalu, ke mana saja dana obligasi ini akan dialokasikan? Eli menyebutkan, fokus utamanya adalah proyek-proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada layanan publik. Beberapa sektor yang menjadi prioritas antara lain pengendalian banjir, pengurangan kemacetan, peningkatan layanan kesehatan, serta perbaikan fasilitas pendidikan. Meski demikian, tidak semua jenis proyek bisa dibiayai dari utang daerah ini. Eli memberikan penegasan penting terkait kriteria proyek yang layak. "Pembebasan lahan tidak akan dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai melalui obligasi daerah," ujarnya. Ia menambahkan, proyek yang paling memungkinkan untuk dibiayai adalah infrastruktur yang bersifat multi-years dan sudah berjalan. Hal ini untuk memastikan dana yang masuk benar-benar produktif dan tidak tersendat oleh persoalan administrasi seperti pengadaan lahan.
Artikel Terkait
Merdeka Fest Media Group: Turnamen Gaple dan Catur Warnai Peringatan HUT ke-81 RI di Lingkungan Karyawan
Pasar Kepandean Serang Manfaatkan PLTS 4 kWp untuk Hemat Listrik dan Perkuat UMKM
Polri Ingatkan Masyarakat Soal Modus Penipuan e-Tilang Palsu yang Bisa Curi Data dan Rekening
Bitcoin Jatuh ke Bawah US$64.000, Investor Menanti Data Inflasi AS