Polri Ingatkan Masyarakat Soal Modus Penipuan e-Tilang Palsu yang Bisa Curi Data dan Rekening

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Polri Ingatkan Masyarakat Soal Modus Penipuan e-Tilang Palsu yang Bisa Curi Data dan Rekening

PARADAPOS.COM - Jakarta, 10 Desember 2025. Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang kembali menjadi perhatian. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari mengirim pesan singkat (SMS) hingga WhatsApp palsu yang dirancang menyerupai pemberitahuan resmi kepolisian. Masyarakat diminta waspada terhadap tautan atau file berbahaya yang disisipkan dalam pesan tersebut, karena berpotensi mencuri data pribadi dan menguras isi rekening. Korlantas Polri menegaskan bahwa pemberitahuan resmi memiliki ciri khusus, termasuk penggunaan akun terverifikasi dan domain pemerintah .go.id, serta tidak pernah meminta transfer uang secara langsung. Penipuan berkedok tilang elektronik ini bukan sekadar isu belaka, melainkan ancaman nyata yang menyasar pengguna jalan. Pola yang dipakai para pelaku cenderung sama: memanfaatkan rasa panik dan ketidaktahuan korban akan prosedur resmi. Mereka mengirimkan pesan yang mengatasnamakan ETLE dengan bahasa dan tampilan yang dibuat semirip mungkin dengan surat resmi dari kepolisian. Tujuannya jelas, mengelabui korban agar menyerahkan data pribadi atau mengakses tautan palsu yang telah disiapkan. Modus Penipuan ETLE yang Perlu Diwaspadai Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Polri, terdapat beberapa pola umum yang kerap digunakan oleh para penipu. Pertama, penggunaan layanan pesan singkat (SMS) atau WhatsApp yang secara terang-terangan mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE. Kedua, isi pesan tersebut dibuat menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan bahasa formal dan tampilan yang tampak kredibel. Ketiga, yang paling berbahaya adalah penyertaan tautan atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang. Tautan atau file inilah yang menjadi jebakan utama. Begitu korban mengklik atau mengunduhnya, pelaku dapat dengan mudah mencuri data pribadi, mengambil alih akses perangkat, hingga menguras rekening korban melalui pencurian informasi perbankan. Kerugian finansial pun tidak bisa dihindari. Situasi ini diperparah dengan kecenderungan masyarakat yang panik dan langsung mengikuti instruksi dalam pesan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Mengenali Ciri Pesan Resmi dan Langkah Pencegahan Penting untuk dipahami, pemberitahuan e-Tilang resmi dari kepolisian memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan tidak bisa ditiru oleh penipu. Dengan mengenali ciri-ciri ini, masyarakat dapat membedakan mana pesan asli dan mana yang palsu. Berikut adalah beberapa indikator kunci yang perlu diperhatikan: - Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dilakukan menggunakan akun resmi bernama "ETLE NASIONAL". - Pemberitahuan selalu menggunakan nomor Indonesia dengan awalan 62. - Akun pengirim memiliki tanda centang biru sebagai tanda terverifikasi resmi. - Pesan e-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK. Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh file tersebut. - Pesan resmi tidak pernah meminta transfer sejumlah uang secara instan. - Pesan resmi hanya mengarahkan korban untuk konfirmasi ke situs resmi berakhiran .go.id, seperti "https://konfirmasi-etle.polri.go.id". - Pesan resmi tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah. - Notifikasi resmi selalu memuat informasi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran. Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses laman "https://konfirmasi-etle.polri.go.id". Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui "https://etilang.polri.go.id" menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan. Kedua situs tersebut merupakan kanal resmi yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber, kehati-hatian adalah kunci utama. Sebelum mengklik tautan atau mengunduh file dari nomor yang tidak dikenal, ada baiknya untuk berpikir ulang. Jangan mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pastikan setiap informasi yang diterima diperiksa kebenarannya melalui kanal resmi. Kewaspadaan ini adalah pertahanan terbaik untuk melindungi diri dari kerugian yang tidak perlu.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar