PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ajudan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk memperdalam pengusutan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemanggilan ini menyusul adanya selisih jumlah uang antara amplop yang diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dengan amplop yang dikembalikan Raja Juli. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembalian yang dilakukan melalui ajudan tersebut diduga tidak sesuai nominal awal, yakni 14.000 dolar Singapura, sementara yang dikembalikan hanya sekitar 12.000 dolar Singapura. Pendalaman Keterangan dan Selisih Nominal "Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam gelar perkara yang berkembang. Penyidik tidak hanya fokus pada siapa yang menerima, tetapi juga mengapa terjadi perbedaan nominal yang signifikan dalam proses pengembalian tersebut. Budi menambahkan, tim penyidik untuk sementara menduga kuat terdapat kejanggalan pada isi amplop yang dikembalikan oleh Raja Juli melalui orang kepercayaannya itu. “Tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu,” kata Budi. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua lokasi berbeda, yakni Kuantan Singingi dan Jakarta, pada 29 Juni 2026. Dari hasil OTT tersebut, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan satu pihak swasta lainnya. Konteks Kasus dan Tersangka Perkara ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti di lapangan. KPK kini terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat para tersangka. Selain memanggil ajudan Raja Juli, penyidik juga akan menelusuri alur pengembalian uang tersebut. Hal ini penting untuk memetakan apakah ada pihak lain yang turut campur dalam proses pengembalian atau justru berpotensi menjadi saksi kunci dalam perkara ini. KPK berkomitmen mengusut tuntas setiap keterangan yang mengarah pada peran serta individu lain dalam kasus dugaan korupsi ini.
Artikel Terkait
Warga Cilincing Desak Pemprov Jakarta Tindak Tegas TPS Ilegal yang Gunung Sampahnya Capai Atap Rumah
9 Aplikasi Game Berhadiah Uang Tunai yang Terbukti Membayar, dari Simulasi Bisnis hingga Petualangan
Stok Beras Bulog di Cilacap Capai 37 Ribu Ton Jelang HUT Ke-81 RI
Truk Ekspedisi Muat Ratusan Paket Sepeda Terguling di Jalan Raya Dupak Surabaya, Lalin Sempat Macet