DPR Desak Kemenhut Segera Susun Langkah Pengendalian Populasi Monyet Usai 18 Serangan Teror Warga di Inhil

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:25 WIB
DPR Desak Kemenhut Segera Susun Langkah Pengendalian Populasi Monyet Usai 18 Serangan Teror Warga di Inhil

Jakarta - PARADAPOS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyiapkan langkah pengendalian populasi menyusul rentetan teror monyet ekor panjang yang melanda warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Ia menegaskan kebijakan penanganan harus disesuaikan dengan karakter konflik, terutama karena satwa ini tergolong sinantropik yang justru mencari sumber makanan berkalori tinggi dari lingkungan manusia. Desakan ini muncul di tengah catatan kepolisian yang menyebutkan telah terjadi 18 kali serangan kera di Kecamatan Tembilahan, dengan 17 orang menjadi korban dan satu di antaranya diserang berulang kali dalam kurun 23 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Menanggapi situasi tersebut, Johan mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kehadiran satwa liar di sekitar permukiman. Ia menyoroti dampak yang jauh lebih luas, di mana monyet-monyet itu telah masuk ke lahan pertanian, merusak tanaman, hingga melukai warga.

"Ketika sudah ada warga yang digigit, keselamatan manusia terancam, bahkan petani mengalami kerugian karena tanamannya terus-menerus dirusak, maka persoalan ini sudah menyangkut perlindungan warga dan kerugian ekonomi masyarakat," ucapnya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Pentingnya Instrumen Pengendalian Populasi

Lebih lanjut, Johan menilai pendekatan yang selama ini dilakukan, seperti penghalauan atau evakuasi saat konflik terjadi, tidak lagi cukup. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk hadir lebih nyata, terutama dalam memastikan para korban serangan mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai.

"Jangan sampai masyarakat diminta menjaga satwa, sementara seluruh biaya konfliknya justru ditanggung sendiri oleh masyarakat," ujar Johan.

Di hadapan para pewarta, politikus PKS ini juga menyoroti perlunya kajian ilmiah yang komprehensif. Menurutnya, Kemenhut harus memiliki data akurat mengenai populasi dan daya dukung habitat monyet ekor panjang di wilayah yang rawan konflik. Dari data itulah, instrumen pengendalian populasi yang jelas dan terukur dapat disusun.

Usulan Protokol Nasional Penanganan Satwa

Johan pun mendorong Kemenhut untuk tidak bekerja secara parsial. Ia mengusulkan adanya protokol nasional yang mengatur secara rinci penanganan satwa sinantropik, dengan jenjang tindakan yang jelas berdasarkan tingkat keganasan atau frekuensi konflik di lapangan.

"Kemenhut perlu menetapkan protokol nasional penanganan satwa sinantropik: kapan cukup dilakukan penghalauan, kapan relokasi, kapan diperlukan pengendalian reproduksi atau populasi, dan bagaimana perlindungan serta pemulihan kerugian masyarakat," imbuhnya.

Usulan ini dinilai penting sebagai payung hukum bagi petugas di lapangan. Dengan adanya protokol yang baku, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam mengambil tindakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang menjadi korban.

Kronologi Teror yang Meresahkan

Situasi di Tembilahan memang telah memicu keresahan. Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto, dalam keterangannya pada Jumat (7/8) memaparkan kronologi serangan yang terjadi secara acak. Warga menjadi sasaran saat sedang tidur, makan, bermain, beraktivitas, atau dalam kondisi lengah, baik di dalam maupun di luar rumah.

"Itu serangannya 18 kali serangan, korbannya 17, karena ada satu orang yang diserang dua kali. Serangan awal 23 Juli, tapi kemarin siang sudah kita amankan," kata Donny.

Meski pelaku utama telah diamankan, kekhawatiran warga masih belum sepenuhnya mereda. Desakan untuk adanya solusi jangka panjang pun terus mengemuka, mengingat konflik antara manusia dan satwa liar diprediksi akan semakin sering terjadi seiring menyempitnya ruang hidup satwa.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar