PARADAPOS.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin, mengeluarkan tiga pernyataan sikap tegas atas viralnya video dugaan penistaan agama di Festival Musik "The Sounds Project" kawasan Ancol. Video yang beredar luas di media sosial itu memperlihatkan tantangan hafalan ayat Al-Qur'an dengan iming-iming minuman keras. Pernyataan sikap ini merupakan respons kolektif Ormas Islam se-Jakarta Utara, yang menuntut proses hukum transparan dan mengajak masyarakat tetap tenang. Polres Metro Jakarta Utara sendiri telah mengamankan dua orang terduga pelaku, seorang perempuan berinisial R dan pria berinisial E, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sikap Tegas Ormas Islam Jakarta Utara Menanggapi keresahan yang meluas di tengah masyarakat, KH Ahmad Ibnu Abidin menyampaikan pernyataan sikap bersama tersebut di Jakarta pada Rabu. Dalam kesempatan itu, ia membacakan tiga poin penting yang menjadi pijakan moral dan hukum bagi seluruh elemen masyarakat. "Pertama, dengan tegas mengecam terhadap terjadinya praktik promosi minuman beralkohol dengan menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur'an," ujarnya. Menurut dia, aksi semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah mencederai nilai-nilai sakralitas agama. Ia menilai penggunaan ayat suci sebagai alat promosi dagang merupakan bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi. "Terlebih apabila digunakan untuk memasarkan minuman beralkohol," tegasnya. Tuntutan Penegakan Hukum yang Profesional Poin kedua dalam pernyataan sikap tersebut menyasar aparat penegak hukum. MUI Jakarta Utara meminta agar proses hukum berjalan cepat, objektif, transparan, dan profesional. Harapan ini disampaikan agar kasus yang telah memicu kegaduhan publik dapat segera menemukan titik terang sesuai koridor hukum yang berlaku. "Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami mendesak agar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. Desakan ini datang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dinilai sensitif dan berpotensi memecah belah kerukunan umat. Imbauan untuk Masyarakat Pernyataan sikap ketiga ditujukan langsung kepada umat Islam dan seluruh warga Jakarta Utara. MUI mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak di luar hukum. Seruan ini menjadi penting mengingat emosi masyarakat yang mudah terpancing oleh konten provokatif. "Jangan jadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan, dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial," ucapnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Tindakan anarkis, perusakan, atau main hakim sendiri justru akan memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Kronologi Penanganan Pelaku Sementara itu, di sisi penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Utara telah mengambil langkah cepat. Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, membenarkan bahwa dua orang telah diamankan terkait dugaan penistaan agama ini. "Kami mengamankan dua orang yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E," ungkapnya di Jakarta, Rabu. Keduanya kini telah berada di Mapolrestro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Oki menambahkan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan status hukum kedua terduga pelaku. "Malam ini atau besok sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik," jelasnya. Langkah kepolisian yang responsif ini diharapkan mampu meredam ketegangan di masyarakat. Proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memicu gejolak sosial yang lebih luas.