PARADAPOS.COM - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mengamankan 98 ekor burung yang diduga diangkut tanpa dokumen sah pada Rabu pagi, 12 Agustus. Temuan itu berawal dari pemeriksaan rutin terhadap sebuah Toyota Hiace putih bernomor polisi BG 7026 TC di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 07.45 WIB. Sopir berinisial RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, langsung diperiksa setelah burung-burung tersebut ditemukan dalam empat keranjang buah di bagasi belakang kendaraannya. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Dari pemeriksaan awal, satwa yang terdiri atas 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata itu rencananya akan dibawa dari Ogan Ilir menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Fransiskus di Lampung Selatan, Rabu. Pengembangan Penyelidikan dan Koordinasi Instansi Setelah temuan itu, polisi tidak bekerja sendiri. Koordinasi langsung dilakukan dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini diambil mengingat pengangkutan satwa tanpa dokumen merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima," ujarnya. Barang Bukti dan Proses Hukum Selain mengamankan burung-burung tersebut, petugas turut menyita satu unit Toyota Hiace putih, empat keranjang buah yang digunakan sebagai wadah, serta satu lembar STNK kendaraan. RS, sang pengemudi, telah diperiksa intensif. Meski demikian, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengiriman satwa liar ini. Di tengah proses hukum yang berjalan, seluruh burung yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada pihak karantina. Penyerahan ini dilakukan agar satwa-satwa tersebut mendapatkan perawatan dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat kondisi mereka yang rentan setelah menempuh perjalanan. Menutup keterangannya, Fransiskus menegaskan komitmen jajarannya untuk memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan. Hal ini dinilai krusial sebagai upaya preventif mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," ujar Fransiskus. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan satwa yang kerap terjadi melalui jalur laut. Pelabuhan Bakauheni, sebagai gerbang utama antara Pulau Sumatera dan Jawa, memang menjadi titik rawan yang terus diawasi ketat oleh aparat gabungan.