Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Pria Banyumas di Jaksel ke Penyidikan

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Pria Banyumas di Jaksel ke Penyidikan

PARADAPOS.COM - Hampir tiga pekan berlalu sejak Sutrimo, pria 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 09.10 WIB. Ia sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans, namun nyawanya tak tertolong. Kini, kasusnya naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya setelah keluarga resmi melaporkan dugaan kejanggalan pada 8 Agustus 2026, sementara polisi masih mendalami penyebab pasti kematiannya, termasuk memeriksa saksi, CCTV, dan barang milik korban.

Peristiwa itu langsung menyedot perhatian publik. Bukan hanya karena lokasi kejadiannya yang berada di area pedestrian, tetapi juga beredarnya sejumlah informasi yang berkembang cepat di tengah masyarakat. Beberapa di antaranya menyebut status Sutrimo sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hingga kabar mengenai kondisi tubuh korban saat ditemukan, termasuk adanya buih yang keluar dari mulut dan hidungnya.

Penyelidikan Awal dan Titik Terang

Sejak awal, polisi bergerak dengan melakukan penyelidikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari memeriksa sejumlah saksi di lokasi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar klinik, hingga menelusuri video yang beredar luas di masyarakat. Namun, hingga kini polisi belum dapat memastikan kebenaran sejumlah informasi tersebut, termasuk soal sosok dalam video yang disebut-sebut sebagai Sutrimo.

"Kita mungkin juga sudah melihat ada foto yang beredar, tetapi harus kita klarifikasi apakah benar itu kondisi awal, benar enggak itu merupakan sosok almarhum S atau bukan?," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Keraguan yang mengemuka di publik rupanya sejalan dengan kegelisahan keluarga di kampung halaman. Awalnya, mereka mengaku sudah ikhlas menerima kepergian Sutrimo. Namun, derasnya arus informasi yang tidak jelas kebenarannya membuat pihak keluarga merasa perlu menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan.

Laporan Keluarga dan Sikap Kooperatif

Langkah itu kemudian diwujudkan pada 8 Agustus 2026, saat keluarga secara resmi membuat laporan ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini bukanlah untuk menuduh, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.

Meski diliputi tanda tanya, keluarga menunjukkan sikap yang kooperatif. Mereka menyatakan siap memberikan izin penuh apabila kepolisian membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk jika diperlukan tindakan ekshumasi dan autopsi untuk mengungkap tabir kematian.

"Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar," sambungnya.

Laporan Masyarakat dan Eskalasi ke Penyidikan

Selain laporan dari pihak keluarga, Bareskrim Polri juga menerima laporan dari masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan gelar perkara, penanganan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Keputusan ini menandai adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum yang berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu, status perkara pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan laporan polisi atau pengaduan, kemudian hasil penyelidikan dan dalam sebuah gelar perkara sebagaimana diatur di dalam KUHAP, ada dugaan peristiwa tersebut diduga sebuah peristiwa pidana sehingga harus kami buktikan nanti," jelas Iman.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik tidak hanya fokus pada penyebab kematian. Mereka juga mendalami sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga, termasuk rangkaian peristiwa sejak Sutrimo pertama kali ditemukan, proses penanganan di rumah sakit, hingga penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah barang milik Sutrimo yang disebut-sebut belum diserahkan kepada keluarga, dan hal ini tengah diklarifikasi.

"Pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal. Sehingga pada akhirnya pihak keluarga dan masyarakat juga membuat laporan polisi dan pengaduan ke pihak kami," ujarnya.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar