PARADAPOS.COM - Gelombang unjuk rasa menyambangi kantor pusat Orang Tua (OT) Group di kawasan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat, 14 Agustus 2026. Massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) mendesak manajemen perusahaan untuk meminta maaf secara langsung kepada umat Islam terkait dugaan penistaan Al Quran yang dikaitkan dengan produk minuman keras dalam sebuah acara musik di Ancol, Jakarta Utara.
Puluhan orang tampak berkumpul sejak siang, membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan mereka di depan gerbang utama gedung. Suasana berlangsung dinamis namun tetap terkendali, dengan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemacetan.
Alasan Mendasar di Balik Aksi Massa
Ketua Tarbiyah FPI Jakarta Barat, Syahrul Ahadi, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam atas insiden yang dinilai melecehkan kitab suci. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut keyakinan fundamental umat.
“Ketika Al Quran dijadikan bahan untuk sayembara mendapatkan minuman keras satu botol bir, itu sangat tidak pantas, sangat tidak layak. Itu sangat menyakiti hati umat Islam,” tegas Syahrul di sela-sela orasinya.
Ia menambahkan, esensi dari gerakan ini adalah memastikan adanya pertanggungjawaban moral dari pihak penyelenggara. Desakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kita meminta dari pihak pengelola, pihak Orang Tua secara langsung untuk menyampaikan permintaan maafnya. Saya harap langsung nanti di atas mobil komando,” kata Syahrul.
Upaya Menyampaikan Aspirasi Secara Teratur
Uniknya, aksi ini tidak hanya berfokus pada tuntutan, tetapi juga pada cara penyampaiannya. Syahrul mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja mengorganisir massa agar aspirasi dapat diterima dengan baik tanpa menimbulkan kekacauan di ruang publik.
“Kita berusaha sedemikian mungkin aspirasi tersampaikan. Namun juga kita berusaha agar kebutuhan umat yang lain di dalam lalu lintas juga enggak terganggu,” kata Syahrul, menekankan pentingnya ketertiban selama berunjuk rasa.
Pendekatan yang terstruktur ini dinilai sebagai langkah yang bijak, mengingat lokasi kantor pusat berada di jalur utama yang cukup padat. Para pengunjuk rasa tampak berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
Perkembangan Hukum di Polda Metro Jaya
Sementara itu, proses hukum atas kasus ini terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus hafalan Al Quran berhadiah miras yang terjadi di konser musik The Sound Project, Ancol.
"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis 13 Agustus 2026.
Dari keempat tersangka tersebut, dua orang di antaranya telah berhasil diamankan dan ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima total lima laporan terkait dugaan penistaan agama ini.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun