Polisi Tangkap Remaja 15 Tahun Bawa Sabu 98,8 Gram di Denpasar Barat

- Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Polisi Tangkap Remaja 15 Tahun Bawa Sabu 98,8 Gram di Denpasar Barat

PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus remaja berusia 15 tahun berinisial AAN di Denpasar Barat pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 19.00 Wita. Dari tangan pelajar tersebut, polisi menyita sabu seberat 98,80 gram neto yang diduga akan diedarkan. Kasus ini mencuat ke publik pada Jumat, 14 Agustus 2026, dan langsung menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Teuku Umar. Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 yang dipimpin Ipda Komang Widarsana lantas melakukan penyelidikan di lokasi. Gerak-gerik AAN yang tengah melintas dengan sepeda motor Honda Beat putih langsung menarik perhatian petugas. Penggeledahan di Pinggir Jalan Saat dihentikan di depan Toko Hiztory, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari bagasi sepeda motor, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan lakban hitam dan kantong plastik. "Penangkapan berlangsung di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut," kata Ariasandy, di Denpasar, Jumat, 14 Agustus 2026. Modus Tempelan dan Perintah dari Seseorang Hasil interogasi awal mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. AAN mengaku hanya diperintah untuk mengambil narkotika dengan modus mengambil tempelan. Perintah itu datang dari seseorang berinisial B yang kontaknya tersimpan di aplikasi WhatsApp di ponsel miliknya. "Paket sabu tersebut memiliki berat 98,80 gram neto dan dibungkus menggunakan lakban hitam serta disimpan di dalam kantong plastik," ujarnya. Selain sabu dan ponsel Samsung Galaxy A04e biru muda, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan AAN sebagai barang bukti. Perhatian Serius atas Keterlibatan Anak Kombes Ariasandy menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak. Jaringan narkoba dinilai mulai licik dengan memanfaatkan anak-anak yang masih di bawah umur sebagai sasaran empuk untuk dijadikan kurir. "Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Selain memengaruhi sebagai pengguna, bahaya narkoba mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba," katanya. Proses Hukum Sesuai UU Peradilan Anak AAN kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Bali. Karena usianya masih 15 tahun, proses hukum yang berjalan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu sosok B yang diduga sebagai otak di balik perintah pengambilan barang haram tersebut. Polda Bali juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. "Polda Bali berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba, siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu," pungkas Ariasandy.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler