PARADAPOS.COM - Jumlah korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026, kembali bertambah. Berdasarkan pendataan terbaru per siang hari ini, total korban meninggal dunia tercatat mencapai 53 orang, tersebar di enam kabupaten. Data ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Peristiwa alam yang berpusat di laut itu tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan serta kerusakan infrastruktur yang cukup signifikan. Proses evakuasi dan pendataan masih terus berlangsung di lapangan, mengingat kondisi geografis dan aksesibilitas di sejumlah titik terdampak yang tidak mudah.
Rincian Korban dan Kerusakan
Dari total 53 korban jiwa yang berhasil dihimpun, sebaran terbanyak tercatat di Kabupaten Manggarai dengan 25 jiwa, disusul Manggarai Timur dengan 20 jiwa. Adapun rincian lainnya meliputi Kabupaten Sikka sebanyak 4 jiwa, Manggarai Barat 2 jiwa, Ende 2 jiwa, dan Nagekeo 1 jiwa. Angka ini merupakan akumulasi dari laporan yang masuk dari enam kabupaten yang merasakan guncangan paling kuat.
"Untuk pemutakhiran korban jiwa meninggal dunia per siang ini total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia," kata Abdul Muhari dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus 2026.
Sementara itu, jumlah korban luka yang masih menjalani perawatan intensif di berbagai fasilitas kesehatan mencapai 135 jiwa. Di sisi lain, tim gabungan juga mencatat kerusakan fisik yang cukup parah. Berdasarkan pendataan hari kedua, tercatat 154 unit rumah rusak berat, 49 unit rumah rusak sedang, dan 38 unit rumah rusak ringan. Angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dengan perluasan area penjangkauan tim di lapangan.
"Sekali lagi atas nama pemerintah, tentu saja kita mendoakan yang terbaik untuk korban dan simpati yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Untuk korban luka yang saat ini sedang dirawat total berjumlah 135 jiwa," ujarnya.
"Tentu saja data ini masih berkembang, akan dinamis," tambahnya menegaskan bahwa situasi di lapangan masih terus dipantau secara ketat.
Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Menindaklanjuti situasi yang terjadi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengambil langkah cepat dengan secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi. Status ini berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi NTT selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi untuk bergerak cepat dan terkoordinasi.
"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu, 16 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung di Kupang pada 15 Agustus 2026, sehari setelah guncangan dahsyat terjadi.
Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, serta sarana dan prasarana di sejumlah wilayah.
Artikel Terkait
Kemenhub Terjunkan Tim Periksa Pelabuhan Maumere dan Labuan Bajo Usai Gempa NTT
Cl0p Klaim Bobol Data Hampir 50 Perusahaan Global, Termasuk Philips, Shell, dan GE
Truk Tersangkut di JPO Kramat Jati, Gubernur Pramono Minta OPD Turun Cek Potensi Pelanggaran
NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa M 7,7, 51 Tewas dan 5.000 Warga Mengungsi