PARADAPOS.COM - Jakarta, 17 Agustus 2026. Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam tercatat stabil. Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui laman Logammulia.com pada Senin pagi, harga jual emas Antam masih bertahan di level Rp2,675 juta per gram, sama persis dengan posisi harga pada perdagangan hari sebelumnya. Begitu pula dengan harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam yang tidak bergerak, tetap dipatok di angka Rp2,525 juta per gram.
Pantauan di lapangan menunjukkan, suasana butik emas pada hari libur nasional ini terbilang tenang. Meski demikian, minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang dinilai tetap kuat, terlebih dengan kondisi harga yang cenderung stabil di tengah momentum peringatan kemerdekaan.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas bagi calon pembeli, berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia pada hari ini:
- Emas batangan 0,5 gram Rp1,387,5 juta.
- Emas batangan 1 gram Rp2,675 juta.
- Emas batangan 2 gram Rp5,290 juta.
- Emas batangan 3 gram Rp7,910 juta.
- Emas batangan 5 gram Rp13,150 juta.
- Emas batangan 10 gram Rp26,245 juta.
- Emas batangan 25 gram Rp65,487 juta.
- Emas batangan 50 gram Rp130,895 juta.
- Emas batangan 100 gram Rp261,712 juta.
- Emas batangan 250 gram Rp654,015 juta.
- Emas batangan 500 gram Rp1,307 miliar.
- Emas batangan 1.000 gram Rp2,615 miliar.
Ketentuan Pajak yang Perlu Dicermati
Dalam setiap transaksi jual-beli emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat komponen pajak yang harus dipahami oleh investor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan di Indonesia.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yakni sebesar tiga persen. Perlu dicatat, besaran pajak ini dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Di sisi lain, untuk transaksi pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang telah memiliki NPWP. Adapun bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya menjadi dua kali lipat, yaitu 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan di Butik Emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun