PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago angkat bicara terkait dua insiden yang mencederai simbol negara dan memicu ketegangan di tanah air. Dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Agustus 2026, ia menanggapi keras tindakan penginjakan Lambang Negara Garuda Pancasila serta pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, dan secara terpisah menyoroti kericuhan aksi demonstrasi di Papua Tengah yang melukai sejumlah petugas. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga perdamaian, namun menekankan bahwa seluruh penyampaian aspirasi wajib berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tegas ini keluar di tengah meningkatnya tensi politik di sejumlah daerah. Djamari mengingatkan bahwa pencapaian perdamaian di Aceh selama lebih dari dua dekade adalah aset berharga yang tidak boleh dikorbankan oleh tindakan segelintir pihak. Sementara di Papua, hak konstitusional untuk bersuara diakui penuh, tetapi harus dibungkus dengan kedewasaan berdemokrasi dan tanpa kekerasan.
Simbol Negara dan Harga Diri Bangsa
Djamari menegaskan bahwa persoalan di Aceh bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut harga diri dan keutuhan bangsa. Menurutnya, pemerintah sangat menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun penghormatan tersebut tidak lantas membenarkan tindakan yang melecehkan simbol-simbol kedaulatan negara. "Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Ia menggarisbawahi bahwa landasan hukum persoalan ini sudah sangat jelas. Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Oleh karena itu, setiap tindakan perusakan atau pelecehan terhadap simbol negara bukan lagi sekadar isu sosial, melainkan telah memasuki ranah pidana yang harus ditindak tegas.
Instruksi Tegas kepada Aparat
Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari memerintahkan jajaran aparat keamanan untuk bekerja secara profesional dan objektif. Ia meminta agar fakta di lapangan didalami secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi para pelaku, mengurai motif di balik aksi tersebut, serta memeriksa unsur-unsur hukum yang mungkin terpenuhi. "Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.
Pernyataan ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan anarkis yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat. Proses hukum yang adil ditekankan sebagai jalan keluar, bukan justru memicu eskalasi konflik baru di masyarakat.
Dinamika Aksi di Papua Tengah
Peralihan perhatian kemudian tertuju pada gelombang demonstrasi di Papua. Pemerintah, kata Djamari, pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai, sebuah jaminan yang tertuang jelas dalam konstitusi. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas yang tegas: tidak boleh disertai tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, provokasi, atau pelanggaran hukum lainnya.
Kekecewaan mendalam disampaikan pemerintah menyusul laporan adanya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang mengakibatkan sejumlah petugas keamanan mengalami luka-luka. Insiden ini dinilai sebagai ironi di tengah semangat kebebasan berpendapat yang seharusnya dijaga bersama. "Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," pungkasnya.
Di akhir keterangannya, ia kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk merawat persatuan dan menahan diri. Menurutnya, dialog dan persaudaraan adalah kunci utama dalam menyelesaikan perbedaan, bukan aksi saling curiga atau tindakan main hakim sendiri di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun