PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dengan skema dwi-kewarganegaraan terbatas. Usulan ini disampaikan dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, dan ditujukan khusus bagi talenta diaspora Indonesia yang dinilai mampu memberikan kontribusi strategis bagi kepentingan nasional. Kebijakan ini lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap jutaan diaspora yang terpaksa melepas kewarganegaraan RI demi karier atau pengabdian di luar negeri.
Di tengah hiruk-pikuk pembahasan anggaran tahunan, momen pidato kenegaraan itu menjadi berbeda. Prabowo tidak hanya berbicara soal angka dan proyeksi fiskal, tetapi juga menyentuh isu yang selama ini dinanti para profesional Indonesia di perantauan. "Untuk kita izinkan dwi-kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo dalam pidatonya.
Gagasan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai ada jutaan warga negara yang tersebar di berbagai penjuru dunia, dan di antara mereka terdapat individu-individu dengan keahlian luar biasa. Mereka adalah aset berharga yang sayang jika hubungannya dengan tanah air terputus hanya karena status administratif.
Talenta yang Diprioritaskan
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membuka keran kewarganegaraan ganda secara umum. Sebaliknya, pemerintah akan menerapkannya secara ketat dan selektif. Fokus utamanya adalah pada diaspora dengan kapasitas istimewa yang bisa memberi dampak nyata bagi pembangunan bangsa.
Beberapa profesi yang disebutkan secara eksplisit dalam pidato tersebut meliputi:
- Ilmuwan
- Dokter
- Insinyur
- Ahli kecerdasan buatan (AI)
- Peneliti
- Pengusaha
- Seniman
- Atlet
Saat menyebut daftar tersebut, nada bicaranya sedikit meninggi ketika tiba pada satu kelompok profesi. "Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia," ujarnya.
Perhatian khusus memang diberikan pada pesepak bola keturunan Indonesia yang berkarier di liga-liga Eropa. Menurut pandangannya, banyak talenta muda berdarah Indonesia yang lahir dan besar di luar negeri, namun secara emosional masih terikat dengan tanah leluhurnya. Sayangnya, regulasi saat ini memaksa mereka memilih salah satu kewarganegaraan.
Syarat dan Ketentuan yang Akan Diterapkan
Meski terdengar menjanjikan, Prabowo memberikan catatan penting. Skema dwi-kewarganegaraan ini tidak akan serta-merta diberikan kepada siapa pun yang mengajukan diri. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati. Calon penerima status ganda harus melewati penyaringan ketat yang tidak hanya menilai kompetensi profesional, tetapi juga rekam jejak dan loyalitasnya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," kata Prabowo, menggambarkan dilema yang selama ini dihadapi banyak diaspora.
Langkah selanjutnya, pemerintah akan membawa usulan perubahan undang-undang ini ke DPR. Jika disetujui, maka akan ada payung hukum baru yang memungkinkan para ahli dan profesional Indonesia di luar negeri untuk tetap berkarya di kancah global tanpa harus kehilangan identitas kebangsaannya. Ini adalah upaya untuk menjembatani dua dunia: ambisi global dan akar nasionalisme.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun