Remisi 173.706 Napi di HUT RI Picu Sorotan: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Potongan Hukuman Baru Tiga Bulan

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB
Remisi 173.706 Napi di HUT RI Picu Sorotan: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Potongan Hukuman Baru Tiga Bulan

PARADAPOS.COM - JAKARTA, 19 Agustus 2025 – Kontroversi kembali mencuat di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh negeri menerima remisi, termasuk Immanuel 'Noel' Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru tiga bulan lalu divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi. Potongan hukuman satu bulan yang diterimanya itu sontak memicu pertanyaan publik: pantaskah seorang terpidana korupsi yang baru mendekam di balik jeruji besi sudah mendapat keringanan hukuman? Peristiwa ini terjadi di tengah upaya pemerintah menjalankan sistem pemasyarakatan yang dinilai tidak diskriminatif, namun di sisi lain publik menuntut rasa keadilan yang lebih substantif.

Remisi di Tengah Polemik Keadilan

Tentu saja, remisi bukanlah hadiah. Ia adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan hak kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Namun, setiap kali nama terpidana korupsi masuk dalam daftar penerima remisi, pertanyaan lama itu selalu kembali menggema. Lebih-lebih dalam kasus Noel, bagaimana mungkin seorang terpidana yang vonisnya belum genap tiga bulan sudah memperoleh pengurangan masa hukuman? Secara nasional, data penerima remisi pada HUT ke-81 RI ini belum dirinci berdasarkan jenis perkara. Namun, jika kita melihat sampel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, angkanya cukup berbicara. Dari 289 narapidana yang menerima remisi, 167 orang di antaranya adalah terpidana kasus korupsi. Memang, angka ini tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh Indonesia, tetapi setidaknya ia menjadi indikator bahwa koruptor bukanlah bagian kecil dalam kebijakan remisi tahun ini.

Argumen Negara dan Kenyataan di Lapangan

Pemerintah tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahkan telah menegaskan bahwa pemberian remisi tidak boleh diskriminatif, termasuk terhadap narapidana kasus korupsi. Argumen ini dapat dipahami dalam kerangka hukum positif. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Apakah keadilan berarti semua narapidana harus diperlakukan sama tanpa melihat akibat dari kejahatan yang diperbuat? Seorang pencuri, pembunuh, pengedar narkotika, dan koruptor memang sama-sama berstatus narapidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, kejahatan mereka tidaklah sama. Korbannya tidak sama, dan dampaknya pun tidak sama. Korupsi, dalam banyak hal, bisa jadi yang paling jahat karena praktiknya merampas sesuatu yang menjadi hak bersama. Uang yang dikorupsi bisa berarti sekolah yang tidak pernah dibangun, jalan yang tidak kunjung diperbaiki, atau layanan rumah sakit yang tidak pernah dinikmati masyarakat.

Menimbang Ulang Syarat 'Berkelakuan Baik'

Ketika seorang koruptor memperoleh remisi, yang dipertaruhkan sebenarnya bukan sekadar berapa bulan masa hukumannya berkurang. Yang lebih mendasar adalah rasa keadilan publik. Jika ukurannya hanya sekadar memenuhi syarat administratif, pertanyaan kritis pun muncul: apakah 'berkelakuan baik' dan 'mengikuti pembinaan' di dalam penjara sudah cukup untuk menebus kerusakan yang ditimbulkan? Negara mungkin tidak harus sampai melarang remisi bagi koruptor. Namun, karakter khusus dari kejahatan korupsi semestinya ikut diperhitungkan. Remisi jangan hanya menjadi alat administratif untuk mengurangi masa pidana, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana itu sendiri. Dengan kata lain, sebagai syarat remisi bagi terpidana korupsi, jangan hanya bertanya apakah ia berkelakuan baik selama dipenjara. Mestinya, tanyakan juga apa yang sudah ia lakukan untuk memperbaiki kerusakan akibat perbuatan korupsinya. Jangan sampai ukuran 'berkelakuan baik' hanya berhenti pada perilaku di balik jeruji, sementara tanggung jawab di luar jeruji ditinggalkan begitu saja. Jika metode penilaian seperti itu diterapkan, boleh jadi nanti koruptor yang mengembalikan hasil kejahatannya, membantu membongkar jaringan korupsi, atau menunjukkan penyesalan yang nyata akan lebih mudah mendapatkan remisi ketimbang mereka yang tetap menyembunyikan aset hasil kejahatan. Terasa lebih adil ketimbang metode yang sekarang, bukan?

Perspektif Korban yang Terlupakan

Bahkan dengan metode penilaian yang lebih ketat sekalipun, jika kita melihat dari perspektif korban, hal itu pun belum cukup menjadi alasan untuk memberikan remisi kepada koruptor. Dalam perkara korupsi, korbannya adalah masyarakat luas. Mereka yang kehilangan akses sekolah, rumah sakit, jalan, atau bantuan sosial akibat korupsi juga berhak mendapatkan keadilan. Dalam setiap kejahatan korupsi, sesungguhnya merekalah yang membayar harga kejahatan itu. Lalu, di mana letak keadilan ketika pelaku korupsi bisa mendapat remisi dengan alasan kemanusiaan, tetapi rakyat sebagai korbannya justru tak mendapatkan apa-apa? Mengapa ketika menyangkut kepentingan korban, alasan kemanusiaan sering kali dibuang jauh-jauh? Jika perspektif korban ini tak pernah menjadi pertimbangan, bukan hal aneh jika pemberian remisi kepada koruptor akan terus menjadi perdebatan setiap tahun. Publik akan selalu mempertanyakan alasan dan mekanisme pemberian remisi, terlebih ketika mereka menemui 'kasus istimewa' seperti remisi Noel yang sudah diberikan bahkan ketika ia baru menjalani hukuman tiga bulan.

Ironi di Bulan Kemerdekaan

Negara memang wajib membina narapidana. Namun, negara juga wajib mengingat siapa yang menjadi korban dari kejahatan tersebut. Jangan sampai pada setiap 17 Agustus kita terlalu cepat menghitung siapa yang mendapat potongan hukuman, tetapi lupa menghitung berapa banyak hak rakyat yang belum dipulihkan. Inilah ironi di bulan kemerdekaan. Para koruptor diberi ruang untuk bisa lebih cepat mendapatkan kemerdekaan (kebebasan). Sementara itu, rakyat yang menjadi korban korupsi entah kapan bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler