Sahroni: Serangan ke Polisi Tak Bisa Dibenarkan, Proses Hukum Ojol Pelempar Bom Molotov di Surabaya Terus Dilanjutkan

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:51 WIB
Sahroni: Serangan ke Polisi Tak Bisa Dibenarkan, Proses Hukum Ojol Pelempar Bom Molotov di Surabaya Terus Dilanjutkan

PARADAPOS.COM - Penangkapan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya yang diduga melempar bom molotov ke pos polisi mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menegaskan bahwa tindakan menyerang aparat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk rasa kesal akibat penilangan. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 itu, kini tengah diproses secara hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang ingin bertindak anarkis.

Kekerasan Bukan Solusi atas Ketidakpuasan

Menanggapi insiden tersebut, Sahroni menegaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang berujung penilangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan aksi main hakim sendiri. “Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya. Kalau memang ditilang, berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bukan kemudian dibalas dengan menyerang polisi," kata Ahmad Sahroni, Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus terus dilanjutkan hingga tuntas. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. "Bahwa ketidakpuasan terhadap penindakan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan,” ungkap Sahroni.

Jangan Generalisasi Perilaku Oknum

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan agar aksi brutal oknum ojol ini tidak lantas mencoreng nama baik para pengemudi ojol secara keseluruhan. Menurutnya, mayoritas pengemudi ojol selama ini justru menunjukkan perilaku tertib dan bertanggung jawab di jalan raya. “Dan inilah yang selalu dijaga oleh teman-teman driver ojol. Maka jika ada oknum berbuat kebablasan seperti ini, ya harus ditindak. Jangan tolerir oknum anarkis,” tegas Sahroni.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa pelemparan bom molotov tersebut terjadi di dua pos polisi yang berbeda di wilayah Surabaya. Aksi nekat ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku karena pernah ditilang oleh polisi lalu lintas. Pelaku yang berusia 30 tahun itu berhasil diamankan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Bukti-bukti kuat seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku terinspirasi dari sebuah gim populer, PUBG. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya satu anggota polisi yang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Korban telah mendapatkan penanganan medis secara intensif. Beruntung, kerusakan yang ditimbulkan pada pos polisi relatif ringan, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler