Bareskrim Tetapkan Mantan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Lima Atlet Putri

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Mantan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Lima Atlet Putri

PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan Hendra Basir (HB), mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Perbuatan yang diduga memanfaatkan relasi kuasa ini berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025, baik di dalam maupun luar negeri. Saat ini, HB telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 18 Mei 2026 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026.

Kronologi dan Peran Tersangka

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, membeberkan bahwa HB memiliki peran ganda selama periode yang berbeda. Ia tercatat sebagai pelatih pada 2022 hingga 2024, kemudian dipercaya menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025. Posisi strategis inilah yang diduga kuat menjadi celah bagi HB untuk melancarkan aksinya.

"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar Nurul dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pola yang sistematis dalam kasus ini. HB tidak hanya melakukan bujuk rayu, tetapi juga melakukan pelecehan seksual secara fisik. Yang lebih memprihatinkan, tindakan ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu hampir tiga tahun, menunjukkan adanya pola kekerasan yang berkepanjangan terhadap para atlet yang berada di bawah naungannya.

"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," jelas Nurul.

Lokasi Kejadian dan Jumlah Korban

Kasus ini memiliki jejak lokasi yang luas. Polisi mencatat, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga merambah ke luar negeri. Salah satu lokasi yang disebutkan berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, sejumlah lokasi lainnya terjadi di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.

"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat; kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," ungkap Nurul.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Sinta, membenarkan bahwa hingga tahap akhir penanganan di Bareskrim, terdapat lima atlet putri yang tercatat sebagai korban. Jumlah ini merupakan hasil pendalaman dari laporan awal yang masuk ke polisi.

"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," ujar Sinta.

Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat

Proses hukum terhadap HB telah memasuki babak baru. Setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin, 18 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Konsekuensinya, Bareskrim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," jelas Nurul.

Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, ancaman pidana tersebut ditambah sepertiganya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler