Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
PARADAPOS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi meminta seluruh barang miliknya dan keluarganya yang disita oleh aparat penegak hukum untuk dikembalikan. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), dengan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Permohonan yang diajukan memuat 14 petitum, salah satunya secara khusus menyinggung soal pengembalian aset. Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menegaskan bahwa seluruh barang yang diambil atau disita dari kliennya dan keluarga harus dikembalikan dalam keadaan utuh. "Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Farizi dalam persidangan. Barang-barang yang dimaksud mencakup temuan dalam proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah serta emas batangan yang disebut mencapai 74 kilogram. Kasus ini sendiri berakar dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Penyitaan Aset dan Pertanyaan Kepemilikan

Dalam praktik penegakan hukum, penyitaan aset memang menjadi instrumen penting. Barang yang disita tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, langkah pengembalian barang sitaan yang diminta oleh pihak Febrie ini tidak luput dari sorotan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut justru berpotensi memunculkan pertanyaan besar. Menurutnya, permintaan pengembalian aset harus dibarengi dengan pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan sah atas aset tersebut. "Kalau memang meminta dikembalikan, ya buktikan bahwa itu milik Febrie," ujar Boyamin. Ia bahkan menyebut tuntutan ini sebagai sebuah "blunder" apabila tidak disertai bukti yang jelas. Pernyataan tersebut merujuk pada temuan aparat di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang disebut menjadi lokasi penyitaan. Selain uang dan emas, aparat juga menemukan sejumlah barang lain, termasuk foto keluarga.

Pembuktian Menjadi Kunci

Persoalan ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: kejelasan asal-usul aset. Jika Febrie bersikeras meminta pengembalian, maka beban pembuktian ada di pihaknya untuk menunjukkan bahwa aset tersebut benar-benar miliknya secara sah. Tanpa itu, permintaan pengembalian justru bisa menjadi bumerang di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sidang praperadilan ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat posisi Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Bagaimana pun, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, terutama dalam perkara yang melibatkan aset bernilai fantastis.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags