Pengacara Pelapor: Mustahil Pemilik Rumah Tak Tahu Brankas Berisi Emas 74 Kg di Sentul

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:51 WIB
Pengacara Pelapor: Mustahil Pemilik Rumah Tak Tahu Brankas Berisi Emas 74 Kg di Sentul
PARADAPOS.COM - Pengacara pelapor kasus kematian Sutrimo, Pitra Romadoni, mempertanyakan logika klaim tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan brankas berisi emas 74 kilogram di rumah mewahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews pada Rabu (19/8/2026). Menurut Pitra, sulit diterima akal sehat jika pemilik rumah tidak tahu menahu soal harta senilai fantastis yang tersimpan di kediamannya sendiri. Pernyataan Pitra ini muncul di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan, dan kali ini yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan asal-usul emas batangan yang ditemukan di lokasi. Logika Sederhana yang Dipertanyakan Dalam kesempatan tersebut, Pitra mencoba mengajak publik berpikir dengan logika sederhana. Ia menyoroti bagaimana mungkin seseorang menitipkan atau menyimpan harta dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan pemilik rumah. "Logikanya, uang sebanyak itu, dan emas 74 kilo, ya. Siapa sih yang mau nanggung risiko apabila hilang? Itu satu, logika sederhana ya," ucap Pitra. Ia kemudian menganalogikan situasi tersebut dengan kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tidak masuk akal bila ada seseorang yang meminjam atau menitipkan harta besar di rumah orang lain, lalu pemilik rumah tersebut mengaku tidak tahu sama sekali. Analogi ini ia gunakan untuk menekankan bahwa pengakuan Febrie sulit untuk dipercaya. Kebingungan yang Terlihat Lebih lanjut, Pitra juga menyoroti sikap kuasa hukum Febrie yang dinilainya justru terlihat kebingungan. Hal ini terlihat ketika pihak kuasa hukum mempersilakan penyidik untuk mencari sendiri asal-usul emas tersebut. Baginya, sikap itu justru menimbulkan pertanyaan baru, bukan menjawab persoalan. "Kenapa kayak kebingungan? Karena emas itu juga enggak jelas asal-usulnya, tidak ada capnya. Apakah itu emas Antam dan lain-lain, tidak ada. Dan berat-beratnya berapa di situ enggak ditulis, kan gitu. Sehingga ini menjadi hal yang menurut saya itu sangat berbelit-belit," tuturnya. Pitra menilai, ketiadaan cap atau tanda pengenal pada emas batangan tersebut semakin mempersulit proses penelusuran. Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya berat pasti dari emas yang ditemukan, yang membuat semuanya tampak tidak transparan dan berbelit-belit. Desakan untuk Terbuka Di tengah berbagai kejanggalan yang ada, Pitra mendesak agar Febrie bersikap terbuka kepada publik. Ia menilai, langkah tersebut justru akan mempermudah kerja penyidik dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tidak ada alasan untuk terus menutup-nutupi kepemilikan harta tersebut. "Seharusnya disampaikan aja ke masyarakat itu adalah uang si ini, kan gitu. Jadi, biar penyidik juga gampang," tuturnya. Pitra menegaskan bahwa sikap terbuka justru akan membantu semua pihak, baik penyidik maupun Febrie sendiri. Dengan begitu, publik juga bisa menilai dan mengawal jalannya proses hukum dengan lebih jernih. "Ya enggak masuk logika, simpel, sangat sederhana," ucapnya menegaskan kembali.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar