PARADAPOS.COM - Pengacara pelapor kasus kematian Sutrimo, Pitra Romadoni, mempertanyakan logika klaim tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan brankas berisi emas 74 kilogram di rumah mewahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews pada Rabu (19/8/2026). Menurut Pitra, sulit diterima akal sehat jika pemilik rumah tidak tahu menahu soal harta senilai fantastis yang tersimpan di kediamannya sendiri.
Pernyataan Pitra ini muncul di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan, dan kali ini yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan asal-usul emas batangan yang ditemukan di lokasi.
Logika Sederhana yang Dipertanyakan
Dalam kesempatan tersebut, Pitra mencoba mengajak publik berpikir dengan logika sederhana. Ia menyoroti bagaimana mungkin seseorang menitipkan atau menyimpan harta dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
"Logikanya, uang sebanyak itu, dan emas 74 kilo, ya. Siapa sih yang mau nanggung risiko apabila hilang? Itu satu, logika sederhana ya," ucap Pitra.
Ia kemudian menganalogikan situasi tersebut dengan kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tidak masuk akal bila ada seseorang yang meminjam atau menitipkan harta besar di rumah orang lain, lalu pemilik rumah tersebut mengaku tidak tahu sama sekali. Analogi ini ia gunakan untuk menekankan bahwa pengakuan Febrie sulit untuk dipercaya.
Kebingungan yang Terlihat
Lebih lanjut, Pitra juga menyoroti sikap kuasa hukum Febrie yang dinilainya justru terlihat kebingungan. Hal ini terlihat ketika pihak kuasa hukum mempersilakan penyidik untuk mencari sendiri asal-usul emas tersebut. Baginya, sikap itu justru menimbulkan pertanyaan baru, bukan menjawab persoalan.
"Kenapa kayak kebingungan? Karena emas itu juga enggak jelas asal-usulnya, tidak ada capnya. Apakah itu emas Antam dan lain-lain, tidak ada. Dan berat-beratnya berapa di situ enggak ditulis, kan gitu. Sehingga ini menjadi hal yang menurut saya itu sangat berbelit-belit," tuturnya.
Pitra menilai, ketiadaan cap atau tanda pengenal pada emas batangan tersebut semakin mempersulit proses penelusuran. Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya berat pasti dari emas yang ditemukan, yang membuat semuanya tampak tidak transparan dan berbelit-belit.
Desakan untuk Terbuka
Di tengah berbagai kejanggalan yang ada, Pitra mendesak agar Febrie bersikap terbuka kepada publik. Ia menilai, langkah tersebut justru akan mempermudah kerja penyidik dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tidak ada alasan untuk terus menutup-nutupi kepemilikan harta tersebut.
"Seharusnya disampaikan aja ke masyarakat itu adalah uang si ini, kan gitu. Jadi, biar penyidik juga gampang," tuturnya.
Pitra menegaskan bahwa sikap terbuka justru akan membantu semua pihak, baik penyidik maupun Febrie sendiri. Dengan begitu, publik juga bisa menilai dan mengawal jalannya proses hukum dengan lebih jernih.
"Ya enggak masuk logika, simpel, sangat sederhana," ucapnya menegaskan kembali.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemnaker Buka 75 Lowongan Kerja di Career Day 2026, Target Serap 850 Talenta Muda
Bali United Resmi Rekrut Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Berpengalaman di MLS dan Olimpiade
Guru ASN di Takalar Diciduk Polisi Usai Diduga Rekam Mahasiswi KKN di Toilet Sekolah
Baznas dan BKKBN Luncurkan Program ZCD untuk Tekan Stunting dan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga