PARADAPOS.COM - Jakarta: Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi yang telah dinanti lebih dari satu dekade ini dinilai menjadi instrumen kunci untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Kurnia, dorongan untuk segera mengesahkan RUU ini bukan tanpa alasan. Masih ada celah dalam aturan pemberantasan korupsi yang membuat proses pemulihan aset berjalan lambat. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menutup celah tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Komitmen Berulang dari Presiden
Kurnia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah bosan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini, kata dia, sudah terlihat sejak masa sebelum menjabat, salah satunya melalui dokumen politik Nawacita. Setelah resmi menjadi presiden, komitmen tersebut terus diulang dalam berbagai kesempatan.
"Ada satu paket undang-undang yang selama tahunan atau lebih dari 10 tahun dinanti oleh masyarakat namanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Presiden berulang kali menegaskan komitmennya dan mendorong agar regulasi ini segera diundangkan," ujarnya dalam wawancara tersebut.
Ia menambahkan, Presiden juga kerap menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sumber daya alam yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang kerap disinggung dalam berbagai pidato kenegaraan.
"Presiden selalu berulang kali menyampaikan konsernya terhadap pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bagaimana sumber daya alam kita bisa semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Urgensi Regulasi dan Masalah Klasik
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena persoalan klasik yang kerap dihadapi penegak hukum. Salah satunya adalah ketika pelaku korupsi memilih melarikan diri ke luar negeri, yang selama ini menjadi kendala dalam proses penyitaan aset.
"Sehingga butuh ada percepatan undang-undang perampasan aset agar maksimal pemulihan aset hasil kejahatan dan problem-problem klasik ketika ada pelaku buron dapat segera ditangani," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, penegak hukum akan memiliki instrumen yang lebih kuat dan maksimal untuk memulihkan kerugian negara. Tidak hanya itu, efek jera bagi para pelaku juga diharapkan semakin besar.
Langkah Konkret dan Hasil di Lapangan
Kurnia juga menyoroti sejumlah langkah konkret yang telah diambil pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada awal Januari 2025. Dalam satu tahun pertama kerjanya, satgas ini berhasil menjatuhkan denda administratif dan memulihkan kerugian keuangan negara hingga Rp41 triliun.
Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, remunerasi atau gaji hakim dinaikkan hingga lebih dari 280 persen. Langkah ini dinilai sebagai salah satu upaya preventif untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Presiden mencoba memberikan salah satu obat dengan menaikkan remunerasi hakim," ucapnya.
Adapun capaian pemulihan kerugian keuangan negara sepanjang 2025 disebut mencapai angka yang signifikan, yakni Rp28,4 triliun. Rinciannya, Kejaksaan Agung memulihkan Rp24,5 triliun, Polri Rp2,37 triliun, dan KPK Rp1,53 triliun. Capaian KPK tersebut disebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
"Pemulihan kerugian keuangan negaranya maksimal atau mungkin terbesar selama ini," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun