PARADAPOS.COM - Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom, melontarkan hipotesis mengejutkan terkait kematian misterius Sutrimo, penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Binsar menduga kuat kasus ini merupakan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Rabu (19/8/2026), menyoroti rangkaian peristiwa yang dinilai terlalu terorganisasi sebelum korban ditemukan tewas.
Hipotesis Pembunuhan Berencana dan Unsur Perencanaan
Binsar tidak main-main dengan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam sebuah pembunuhan tidak selalu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, kata dia, rentang waktu singkat pun sudah cukup untuk memenuhi unsur tersebut.
"Hipotesa saya sementara ya, di sini telah terjadi pembunuhan berencana, Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023," kata Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan di iNews, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam. Ia memberikan ilustrasi bahwa seseorang yang memiliki waktu berpikir untuk menghilangkan nyawa orang lain, meski hanya sesaat, sudah dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Hanya sejam atau beberapa saat saja seseorang mempunyai waktu berpikir merencanakan pembunuhan tersebut atau menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dengan terminologi daripada pembunuhan berencana begitu," ujarnya.
Rangkaian Peristiwa yang Dianggap Terorganisasi
Binsar kemudian membeberkan sejumlah alasan yang mendasari hipotesisnya. Ia menyoroti kronologi sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia, yang menurutnya menunjukkan adanya koordinasi yang matang. Mulai dari komunikasi via telepon, pemberian ongkos, hingga penjemputan oleh dua orang.
"Dari berbagai strategi tadi: (korban) ditelepon supaya datang ke Jakarta kembali. (Sutrimo mengatakan) 'tidak ada ongkosku', dikirim, dibayarin, oke. Kemudian kenapa harus dijemput, bahkan dua orang dari sana? Kenapa harus istimewa mengawalnya ada? Kan begitu. Kemudian ditempatkan di rumah kosong yang barangkali tidak ada di sana CCTV. Tidak lama kemudian dia meninggal dunia," ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi fisik korban saat ditemukan yang menjadi tanda tanya besar. Binsar menilai kondisi mulut berbusa pada jenazah Sutrimo harus dikaji lebih dalam untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Apakah itu memang benar karena racun atau bagaimana?" katanya.
Potensi Obstruction of Justice
Tak berhenti pada dugaan pembunuhan, Binsar juga mencium adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. Ia menilai ada pihak-pihak yang sengaja mencoba merintangi proses penegakan hukum untuk membuka tabir kematian Sutrimo.
"Di sini kan obstruction of justice itu telah terjadi di sana. Ini pun nanti menjadi kasus baru yang menghalang-halangi, merintangi penegakan hukum untuk membuka tabir ini. Ini harus polisi di sini bekerja keras," katanya.
Pernyataan Binsar ini tentu menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus yang menyita perhatian publik. Ia berharap aparat kepolisian dapat bekerja ekstra keras untuk mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghalangi penyidikan.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG: 3.422 Gempa Susulan Guncang NTT, Terbesar M 6,2
BRN NasDem Jateng Kirim Tujuh Personel dan Bantuan Logistik untuk Percepatan Penanganan Gempa di Manggarai Timur
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Tiga Nelayan Hilang Usai Perahu Diterjang Ombak di Perairan Jember
KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menyeret Eks Wamen Imipas