PARADAPOS.COM - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) resmi melayangkan surat permohonan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 19 Agustus 2026. Langkah ini tidak hanya menyoroti dua klaster perkara yang selama ini berjalan, tetapi juga membawa temuan baru berupa dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dan indikasi permufakatan jahat untuk membatasi audit investigasi dalam kasus mega korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang mewakili Kosmak, membeberkan sejumlah temuan penting di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya dugaan praktik "pilah-pilih" dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada periode penyidikan sebelumnya.
Membongkar Praktik "Sortir" dalam Proses Hukum
Sugeng menjelaskan bahwa temuan Kosmak mengarah pada adanya upaya sistematis untuk membatasi ruang lingkup penyidikan. Audit investigasi yang dilakukan oleh Keuangan Negara selama ini hanya mencakup rentang waktu 2008 hingga 2017. Padahal, dari hasil investigasi independen, Kosmak menemukan indikasi tindak pidana serupa yang terjadi pada periode lebih awal, yakni 2004 hingga 2007.
"Ini ada yang disortir nih. Jadi ada pihak lain yang diduga bertanggung jawab, yaitu di peristiwa 2004-2007. Itu ada juga satu tindakan yang sejenis seorang pengusaha ya waktu itu juga melakukan tindakan pengikatan gadai, repo dengan Asabri," beber Sugeng di NT Tower, Jakarta.
Menurut Sugeng, tindakan mensortir siapa yang boleh dijerat dan siapa yang dibiarkan lolos merupakan bentuk perintangan keadilan. Ia menilai praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi melindungi pihak-pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
"Jadi yang kami persoalkan dalam tindakan seorang penegak hukum itu ketika dia mensortir ya. Mensortir bahwa ini boleh kena, yang itu jangan, padahal yang itu juga melakukan tindakan yang sama. Yang tidak boleh kena ini mungkin ya ada satu permufakatan untuk tidak dilakukan penuntutan kepada dia. Apakah ada pemberian sesuatu atau ada kesepakatan kekuatan politik? Nah, ini yang harus dibuka. Kami mengajukan tadi alat bukti, surat adanya repo tahun 2004," tegasnya.
Dugaan Pemerasan dan Transaksi Repo Fantastis
Dalam pertemuan tertutup dengan Jampidsus, Kosmak menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk bukti transaksi repurchase agreement (repo) atau pengikatan gadai saham senilai sekitar Rp5 triliun yang terjadi pada 2004-2007. Nilai tersebut disebut-sebut setara dengan transaksi yang sudah masuk dalam berkas penyidikan sebelumnya.
"Ya surat repo itu nilainya sekitar Rp5 triliun juga, antara 2004-2007. Itu sama nilainya. Itu mereka belum diperiksa, makanya kami minta diperiksa gitu ya, itu satu," lanjut Sugeng.
Selain persoalan transaksi repo, Kosmak juga mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan di klaster pialang (broker) yang hingga kini belum tersentuh. Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik saat proses pemeriksaan saksi maupun tersangka berlangsung.
"Kemudian ada juga yang kemudian klaster lain yaitu sebagai pialang ya, klaster lain yang belum diperiksa. Kemudian ada juga tindakan-tindakan lain yang minta kami buka, ada beberapa hal kami buka. Oleh karena itu, dalam surat ini kami minta semua yang bisa diselidiki untuk diperiksa," tuturnya.
Inisial "R" dan Ancaman Guncangan Politik
Meski membawa sejumlah nama, Sugeng enggan membuka identitas secara utuh di hadapan publik. Ia memilih untuk menyerahkan daftar nama tersebut langsung kepada Jampidsus demi menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia memberikan sedikit bocoran bahwa salah satu nama yang disebut memiliki inisial "R" dan kini menjabat sebagai pejabat di sebuah institusi ternama.
"Ada nama-namanya, tapi kan tidak boleh di forum ini saya buka, ini hanya dibuka kepada Jampidsus. Kami hari ini sudah merilis dengan menyebut inisial. Karena juga untuk memenuhi asas praduga tak bersalah. Ini nama-namanya dari investigasi kami. Ada jaksa yang menerima dugaan memeras, ada oknum jaksa yang ketika melakukan pemeriksaan itu ada memeras. Ada pengusaha yang sekarang jadi pejabat di satu institusi yang ternama. Yang ketika 2004 itu dia adalah seorang pengusaha ternama. Inisialnya R," ungkap Sugeng.
Ketika ditanya mengenai potensi dampak jika temuan ini sampai terbongkar ke ruang publik, Sugeng tidak menampik bahwa hal tersebut bisa memicu gejolak yang cukup besar. Sebab, dalam laporan Kosmak disebutkan adanya keterlibatan tokoh-tokoh besar dari panggung politik nasional.
"Oh iya bisa heboh. Heboh besar ya. Ada tokoh politik dari partai besar, pengusaha juga, pengusaha besar juga. Kami sampaikan permintaan pemeriksaan itu, bukan menuduh mereka terlibat atau harus dipidana. Tapi diperiksa untuk ditemukan apakah ada dugaan pelanggaran korupsi atau tidak," tukas Sugeng.
Sebagai informasi, Kosmak secara resmi menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu siang untuk menyerahkan langsung surat permohonan penerbitan Sprindik baru. Kedatangan mereka disambut oleh Jampidsus Kuntadi dan diterima dalam suasana yang kondusif. Surat tersebut memuat permintaan agar penyidikan tidak lagi dibatasi pada dua klaster yang sudah berjalan, melainkan diperluas mencakup seluruh temuan baru yang selama ini belum pernah diusut.
Artikel Terkait
Mediasi Gagal, Perebutan Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Lanjut ke Sidang Pokok Perkara
Pengamat: Prabowo Wajib Reshuffle Kabinet Sebelum 20 Oktober 2026, Isi 60 Persen Kursi dengan Profesional
Rumah Modular Tahan Gempa BRIN di Manggarai Barat Terbukti Kokoh Bertahan dari Guncangan M 7,7
KRL Bogor dan Tangerang Terganggu Usai Tertemper Orang dan Motor di Perlintasan