PARADAPOS.COM - Biaya pembersihan karang gigi atau scaling kini bisa ditekan lewat layanan Puskesmas, baik untuk pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan. Prosedur medis ini bertujuan membersihkan plak dan sisa makanan yang mengeras di permukaan gigi, dengan tarif mandiri mulai Rp50 ribu per kuadran serta opsi gratis dua kali setahun bagi pengguna BPJS aktif yang memenuhi syarat. Layanan ini tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili peserta terdaftar, dengan alur rujukan yang harus diikuti. Biaya Scaling Mandiri di Puskesmas Soal nominal, informasi yang beredar dari akun Instagram resmi @puskesmas.karangrejotarakan menyebutkan tarif scaling di Puskesmas berkisar Rp50 ribu per kuadran gigi. Kuadran sendiri adalah istilah untuk pembagian gigi di dalam mulut yang terbagi menjadi empat area, yakni rahang atas kanan, rahang atas kiri, rahang bawah kiri, dan rahang bawah kanan. Dengan kata lain, jika seluruh mulut dibersihkan, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai empat kali lipat dari tarif dasar tersebut. Meski begitu, angka ini bukanlah patokan mutlak. Kebijakan tiap Puskesmas bisa berbeda, tergantung daerah dan fasilitas yang tersedia. Kondisi gigi tiap pasien juga sangat memengaruhi estimasi biaya serta jumlah kuadran yang perlu dibersihkan. Jadi, ada baiknya melakukan konsultasi awal terlebih dahulu sebelum memutuskan tindakan. Ketentuan Scaling Gratis untuk Pengguna BPJS Kesehatan Kabar baiknya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan scaling tanpa biaya alias gratis. Fasilitas ini dapat diakses sebanyak dua kali dalam setahun, dengan catatan status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, pasien wajib mengikuti alur rujukan yang sudah ditetapkan oleh badan penyelenggara. Fasilitas ini diberikan berdasarkan indikasi medis yang dinyatakan oleh dokter gigi di FKTP. Artinya, tidak semua peserta otomatis bisa mendapatkannya; harus ada pemeriksaan yang menunjukkan bahwa tindakan scaling memang diperlukan. Layanan ini pun hanya berlaku di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS. Syarat dan Ketentuan Scaling Menggunakan BPJS Kesehatan Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar klaim layanan scaling berjalan lancar. Pertama, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau call center resmi. Kedua, kunjungi FKTP sesuai domisili yang terdaftar dengan membawa kartu identitas (KTP) dan kartu BPJS/KIS. Setibanya di loket pendaftaran, sampaikan keluhan medis yang dialami, misalnya gusi berdarah atau nyeri pada gigi. Hal ini penting untuk membantu dokter menentukan urgensi tindakan. Setelah itu, ikuti prosedur pemeriksaan oleh dokter gigi. Dokter akan menilai apakah scaling memang diperlukan atau masih bisa ditangani dengan perawatan lain. Apabila fasilitas di FKTP dirasa tidak memadai untuk melakukan tindakan, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau spesialis gigi. Sebelum memutuskan untuk scaling, ada baiknya juga menjaga kebersihan gigi secara mandiri dan rutin. Kesehatan gigi yang terjaga bisa memengaruhi estimasi biaya serta mempermudah proses pemeriksaan medis nantinya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Manggarai NTT, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Toyota Rush Kokoh Pimpin Penjualan LSUV Nasional Juli 2026, Ungguli Terios dan Xpander Cross
KPK Tahan Mantan Kepala DJP Jakarta Khusus, Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar Termasuk Sponsorship Anak
Empat Pekerja Tewas Tertabrak Kereta Ekspres saat Bersihkan Rumput Liar di Rel Stasiun Shin-Kanuma