PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil yang diajukan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Dalam jawaban resminya, tim jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie telah sesuai prosedur, didukung dua alat bukti, serta beralasan karena yang bersangkutan dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ini merupakan batu ujian kedua bagi Febrie untuk menggugat status hukumnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa tegang saat tim kuasa hukum Kejaksaan Agung yang diwakili Hari Wibowo dan Riono membacakan jawaban mereka. Di hadapan majelis, mereka dengan tegas memaparkan dasar hukum penahanan kliennya, merujuk pada Pasal 100 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Menurut jaksa, penahanan bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah yang diambil dengan pertimbangan matang.
“Mengenai tindakan penahanan, hal tersebut telah memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata,” kata jaksa dalam persidangan.
Alasan subyektif yang dimaksud jaksa cukup berbobot. Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pasal TPPU yang disangkakan, penyidik juga menemukan indikasi ketidakjujuran dari Febrie. Ia dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik di lapangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menahan yang bersangkutan agar proses hukum berjalan lancar.
"Bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar jaksa.
Polemik Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU
Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan dalam sidang adalah soal keharusan pembuktian tindak pidana asal (predicate crime). Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya berargumen bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak menyebutkan secara jelas tindak pidana asalnya. Namun, Kejaksaan Agung membantah argumen ini dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asalnya dibuktikan terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015. Putusan MK itu telah menegaskan bahwa frasa "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu" tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan, melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut.
“Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime. Sedangkan mengenai pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah disangka melakukan pencucian uang hasil korupsi atau kejahatan lain yang didapatkan pada rentang waktu 2018-2026.
Kecukupan Alat Bukti dan Kewenangan Penyidik
Kejaksaan Agung juga menyoroti aspek formalitas penetapan tersangka. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 90 KUHAP. Berdasarkan Pasal 90 Ayat (2) KUHAP, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Menurut jaksa, syarat minimal ini sudah terpenuhi dalam perkara Febrie.
Selain itu, tim jaksa juga menekankan adanya perbedaan antara kewenangan administratif struktural dengan kewenangan fungsional sebagai penyidik. Penetapan tersangka merupakan tindakan dalam proses penyidikan, sehingga yang relevan adalah pejabat yang melakukannya telah memiliki kapasitas dan kewenangan sebagai penyidik dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Zet Tadung Allo dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian, unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi,” katanya.
Dengan argumen yang berlapis ini, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Mereka juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan terhadap Febrie adalah sah menurut hukum.
“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut, kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut,” kata tim jaksa.
Bantahan Kubu Febrie
Sidang ini merupakan kelanjutan dari praperadilan pertama yang diajukan Febrie. Sebelumnya, dalam sidang perdana pembacaan permohonan, Rabu (19/8/2026), kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta PN Jakarta Selatan agar membatalkan seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut kuasa hukum Febrie, surat penetapan tersangka terhadap kliennya itu telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dengan cara melanggar hukum. Hal ini mulai dari tidak menyebutkan adanya predicate crime yang jelas dan pasti serta tidak menyebutkan kualifikasi pemohon sebagai pelaku yang relevan dengan perbuatannya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Dalam surat penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Agung juga hanya mencantumkan ”Pasal 607” tanpa menentukan ayat dan huruf yang disangkakan kepada pemohon. Padahal, Pasal 607 terdiri atas beberapa ketentuan dengan fungsi yang berbeda. Hal itu dinilai membuktikan adanya keraguan dari penyidik dalam menentukan perbuatan yang tepat bagi kliennya.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, setiap tindakan yang diambil oleh termohon terhadap diri pemohon sebagai tersangka, termasuk penahanan, adalah tidak sah serta batal demi hukum. Dengan demikian, kliennya itu harus dibebaskan dari rutan.
”Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan ataupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon, termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon,” tutur Maqdir.
Artikel Terkait
Panglima TNI Naikkan Pangkat Dua Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman
Gempa Bantul M 3,5: 20 Perjalanan Kereta di Daop 6 Yogyakarta Tertahan, KAI Pastikan Layanan Normal Kembali
Gempa NTT Diduga Picu Retakan di Dasar Laut Komodo, Ahli Ingatkan Perlu Kajian Geologi
Indonesia Tuan Rumah Konferensi Polisi Wanita Dunia IAWP 2026 di Bali