PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan polemik soal bantuan dana Rp44 miliar untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah anggaran baru, melainkan bagian dari dana tanggap darurat yang sudah dikirim ke pemerintah daerah sejak awal Agustus 2026. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kesalahpahaman publik yang mengira pemerintah pusat baru saja mengucurkan dana segar pascagempa. Purbaya juga menyebut kebutuhan anggaran tambahan tengah dihitung dan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Menkeu menjelaskan, kebingungan di masyarakat berawal dari pernyataannya saat meninjau lokasi terdampak gempa. Saat itu, ia menyebut angka Rp44 miliar sebagai bentuk dukungan pusat. Namun, pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagai alokasi dana baru. Padahal, menurutnya, dana itu adalah transfer yang sudah berjalan sebelum bencana terjadi.
“Ada salah paham seolah-olah saya tambah uang Rp44 miliar itu. Itu sudah Rp44 miliar jumlah yang kita kirim awal Agustus untuk bantuan pemerintah pusat ke daerah atas perintah Pak Presiden,” ujarnya, usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pria yang akrab disapa Purbaya ini juga menanggapi keluhan sejumlah kepala daerah yang merasa dana yang diterima hanya sedikit. Ia menduga ada kekeliruan dalam pencatatan atau penghitungan di tingkat daerah.
“Jadi yang dibilang bupati di sana hanya punya sekian ratus juta, rupanya dia kemungkinan besar lupa menghitung yang transfer yang baru itu. Jadi bukan transfer baru untuk bencana,” tuturnya.
Kebutuhan anggaran tambahan diajukan melalui Mendagri
Meski dana awal sudah disalurkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menambah anggaran. Hanya saja, prosesnya tetap melalui mekanisme yang berlaku. Bendahara negara itu mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menghitung kebutuhan lanjutan dan mengajukannya ke pemerintah pusat.
"Nanti untuk (anggaran) bencana, Pak Menteri Dalam Negeri sudah menghitung dan mengajukan ke kami. Kami tunggu persetujuan dari Setneg dan Pak Presiden seperti apa. Tapi uangnya, jumlahnya masih manageable jadi tidak mengancam anggaran," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus memantau kondisi keuangan daerah yang terdampak. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan setiap pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup dalam merespons kebutuhan darurat warganya.
Saat ini, fokus utama pemerintah memang masih pada masa tanggap darurat. Namun, perencanaan untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi mulai disiapkan. Perhitungan kebutuhannya dilakukan secara bertahap, mengikuti perkembangan situasi di lapangan serta tetap berpegang pada mekanisme penganggaran dan persetujuan yang berlaku.
Menkeu menegaskan, bentuk dukungan pemerintah akan selalu disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kebutuhan riil akibat bencana. Ia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan hadir di setiap tahap pemulihan.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun