PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Lanjut ke Persidangan

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 02:50 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Lanjut ke Persidangan
PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, pada hari ini. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. Putusan ini sekaligus menjawab gugatan prosedural yang diajukan pihak Tifa atas langkah kejaksaan yang dinilai keliru. Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini menyampaikan amar putusannya dengan tegas di ruang sidang yang dijaga ketat. "Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap hakim saat membacakan putusan, Kamis siang. Suasana ruang sidang yang sempat hening langsung dipenuhi bisik-bisik dari tim kuasa hukum kedua belah pihak. Keputusan ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum yang telah berjalan cukup panjang. Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sempat menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim advokat Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026) lalu. Saat itu, Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan tersebut diterima, yang otomatis menghentikan sementara agenda pemeriksaan perkara pokok. "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati kala itu, sebuah keputusan yang sempat membuat publik bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus ini. Namun, dinamika hukum kembali berubah ketika kejaksaan selaku penuntut umum tidak tinggal diam. Mereka kembali melayangkan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan, sebuah langkah yang kemudian menjadi dasar pengajuan praperadilan oleh pihak Tifa. Gugatan tersebut pada intinya mempersoalkan prosedur penyerahan berkas perkara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jalan Panjang Perkara Ijazah Jokowi Kasus ini berawal dari unggahan media sosial Dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Pernyataan tersebut kemudian berbuntut panjang hingga dilaporkan ke ranah pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang demi sidang pun digelar, dan kini dengan ditolaknya praperadilan, maka perkara akan kembali memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Keputusan hakim praperadilan ini tentu menjadi angin segar bagi jaksa penuntut umum yang berupaya membuktikan dakwaannya di persidangan. Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lain. Yang jelas, kasus ini masih jauh dari kata selesai dan akan terus bergulir mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler