PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mengalihkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Purbaya menegaskan alokasi dana tersebut tidak akan menggeser target defisit RAPBN 2027 yang tetap dijaga di angka 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah dan DPR, dengan tahap awal menyasar sekitar 541 ribu guru.
Kepastian ini tentu menjadi kabar lega bagi para pendidik yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka. Di sela-sela kesibukan pembahasan anggaran, Purbaya menyempatkan diri memberikan penjelasan kepada awak media mengenai skema besar yang sedang disusun pemerintah.
"Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan," ujarnya di kompleks parlemen.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mengamankan pos anggaran tersebut dalam postur fiskal tahun depan. Hal ini dilakukan agar proses transisi status kepegawaian tidak mengganggu kesehatan APBN secara keseluruhan.
Proses Pengalihan Berjalan Bertahap
Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan status ini tidak serta-merta dilakukan serentak. Sebagian guru akan langsung dialihkan dalam satu tahun anggaran, sementara sebagian lainnya memerlukan waktu hingga tiga tahun ke depan. Menurutnya, skema bertahap ini dipilih untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan tetap stabil di lapangan.
"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," tuturnya.
Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan sebanyak 541 ribu guru PPPK akan masuk dalam skema pengalihan ini. Angka tersebut, menurut Purbaya, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.
"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam kesempatan terpisah memaparkan detail kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dalam skema yang disepakati, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun bagi guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Prasetyo menambahkan, pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut untuk memastikan tidak ada tumpang tindih data di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun