PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai perdebatan soal istilah trading in influence dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah keluar dari substansi perkara. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8), Tim Hukum Kejagung menegaskan bahwa istilah tersebut bukanlah pasal pidana yang berdiri sendiri, melainkan hanya gambaran dugaan modus. Kejagung juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang diduga diterima Febrie tidak hanya berupa uang, tetapi juga emas batangan dan fasilitas bernilai ekonomis lainnya.
Suasana ruang sidang berlangsung tegang ketika kuasa hukum Febrie mempersoalkan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Di sisi lain, jaksa dengan tenang memaparkan konstruksi perkara yang tengah disusun. Inti persoalannya, menurut Kejagung, bukan terletak pada pemilihan diksi dalam surat penetapan, melainkan pada substansi dugaan penyalahgunaan wewenang yang sedang disidik.
Istilah Teknis Versus Substansi Perkara
Sejak awal, Tim Hukum Kejagung mencoba meluruskan pemahaman publik maupun pihak pemohon. Mereka menekankan bahwa trading in influence dalam uraian penetapan tersangka hanya berfungsi sebagai alat deskriptif. Istilah itu dipakai untuk menjelaskan pola, karakter, dan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie, bukan sebagai dasar sangkaan pidana mandiri.
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung dalam persidangan, dikutip Jumat (21/8/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab gugatan yang dilayangkan Febrie. Menurut Kejagung, keberatan yang hanya berfokus pada istilah tersebut tidak menyentuh inti persoalan hukum yang sebenarnya. Mereka menilai pemohon keliru dalam memahami konstruksi penetapan tersangka dan justru mengarahkan pemeriksaan praperadilan masuk ke ranah pokok perkara.
Uang, Emas, dan Fasilitas dalam Konstruksi Perkara
Kejagung kemudian merinci dugaan keuntungan ekonomi yang diterima Febrie. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Bentuknya pun beragam, tidak terbatas pada transfer uang atau amplop semata.
“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Tim Hukum Kejagung.
Rincian ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya bekerja pada satu dimensi. Penyitaan dan pendalaman aset menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengusutan perkara. Emas batangan, misalnya, kerap menjadi instrumen penyimpanan nilai yang sulit dilacak jika tidak ditelusuri secara cermat.
Benturan Perspektif di Ruang Praperadilan
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan itu akhirnya memperlihatkan benturan dua perspektif yang cukup tajam. Di satu sisi, Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Mereka meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sekaligus menghapus segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Di sisi lain, Kejagung bersikukuh bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon telah salah objek. Jaksa meminta hakim praperadilan untuk mengesampingkan dalil-dalil yang dianggap memasuki wilayah pokok perkara. “Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar Tim Hukum Kejagung.
Di luar perdebatan terminologi yang menyita perhatian publik, Kejagung tetap menempatkan dugaan penerimaan uang, emas batangan, fasilitas, serta keuntungan bernilai ekonomis lainnya sebagai pilar penting dalam konstruksi perkara yang tengah disidik. Penegasan ini sekaligus memberi sinyal bahwa penyidikan akan terus berjalan terlepas dari bagaimana istilah itu diperdebatkan di ruang sidang.
Artikel Terkait
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Bek Timnas Indonesia Nikmati Adaptasi di Pramusim
PLN EPI Perkuat Rantai Pasok Biomassa dari Hulu ke Hilir demi Transisi Energi Nasional
Maulid Nabi 2026 Jadi Hari Libur Nasional, Dishub DKI Pastikan Ganjil Genap Ditiadakan
Turnamen Padel 17an Medcom.id di Jakarta Usung Silaturahmi dan Galang Dana untuk Korban Bencana