PARADAPOS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membantah tegas bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 merupakan keputusan sepihak pemerintah. Dalam agenda sidang pembacaan jawaban jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026, Mellisa menyatakan bahwa seluruh konfigurasi kuota telah tertuang dalam kesepakatan resmi antara Indonesia dan Arab Saudi, bukan hasil inisiatif internal semata. Klarifikasi di Ruang Sidang Suasana ruang sidang berlangsung intensif saat Mellisa memaparkan argumennya. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut lahir dari proses evaluasi panjang, terutama merujuk pada penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya. Menurutnya, aspek keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa ditawar. "Di mana tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000," kata Mellisa usai persidangan. Ia lantas membandingkan dengan alokasi tahun 2024 yang jauh lebih besar. Tambahan kuota mencapai 20.000 jemaah, sebuah lonjakan signifikan yang menuntut kesiapan logistik dan pelayanan maksimal dari Kementerian Agama. "Dan tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," ujarnya. Landasan Hukum dan Kesepakatan Bilateral Mellisa kemudian menguraikan dasar hukum yang menjadi pegangan pihaknya. Ia menegaskan bahwa posisi Indonesia dalam hubungan bilateral dengan Arab Saudi bukanlah pihak yang bisa bertindak sendiri. Semua kebijakan terkait haji harus melalui jalur komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah Saudi. "Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," ucap Mellisa. Ia merujuk pada nota kesepahaman yang ditandatangani Yaqut selaku Menteri Haji Saudi pada 8 Januari 2024. Dalam dokumen tersebut, lanjutnya, konfigurasi pembagian kuota 50:50 telah tercantum secara eksplisit dan disepakati bersama. "Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," ujar Melissa. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Ta'limatul Hajj bukan sekadar aturan administratif. Dokumen ini memuat pasal-pasal yang mengikat, lengkap dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan kuota merupakan ranah hukum internasional yang melibatkan dua negara. "Di dalam Ta'limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," kata Mellisa. Kewenangan dan Kapasitas Negara Mellisa menegaskan bahwa peran Indonesia dalam proses ini hanyalah sebagai pengusul. Keputusan final sepenuhnya berada di tangan pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan haji. "Indonesia ini hanya bisa mengusulkan, ya," kata Mellisa. Ia mencontohkan pembahasan kuota pada tahun 2020. Saat itu, ada usulan untuk meminta tambahan kuota hingga 100 persen, namun keputusan akhir yang ditetapkan justru berbeda, dengan konfigurasi 92:8. Ini membuktikan bahwa keinginan Indonesia tidak serta-merta menjadi kenyataan tanpa persetujuan Saudi. "Kalau dari Saudi tidak berkenan untuk memberikan, maka tidak akan ada pembagian kuota itu," ujar Mellisa. Rasionalitas di Balik Angka Kuota Mengenai penyerapan kuota tambahan untuk jemaah haji reguler yang hanya mencapai 10.000 pada 2024, Mellisa menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah hasil kesepakatan yang mengabaikan hak siapa pun. Justru, angka itu adalah hasil perhitungan rasional atas kemampuan negara. "Harus dihitung seberapa, yang aman, seberapa mampu pemerintah memberangkatkan jemaah melampaui kapasitas yang ada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kalau kapasitas itu hanya mampu 10.000, maka 10.000 itulah angka yang rasional. Bukan berarti tidak memberikan hak kepada haji reguler. Ini yang salah kaprah menurut kami," tuturnya. Menangkis Dakwaan Jaksa Tidak hanya soal kuota, Mellisa juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa KPK yang menyebut perubahan konfigurasi kuota hanya menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Baginya, cara pandang ini terlalu sempit dan mengabaikan kepentingan yang lebih besar. "Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler. Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja Nah, tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar menyangkut dua negara," jelas Mellisa. Ia juga menyoroti bahwa permintaan kuota tambahan berasal dari presiden, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kesepakatan antarnegara. Konsekuensinya, ada beban diplomatik yang harus dipenuhi agar komitmen yang sudah diberikan tidak sia-sia. "Sehingga ada beban, beban antarnegara untuk memenuhi kuota yang sudah diberikan itu," ujarnya. Kritik atas Konstruksi Dakwaan Mellisa menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya belum mampu menguraikan secara utuh perbuatan aktif yang dituduhkan. Ia menyayangkan jaksa yang kerap menyebut adanya perbuatan aktif yang mengakibatkan keuntungan pihak lain dan kerugian negara, namun tidak merinci bentuk konkretnya. "Mereka berkali-kali menyebutkan ada perbuatan aktif dari terdakwa sehingga mengakibatkan adanya keuntungan terhadap orang lain dan merugikan keuangan negara," kata Mellisa. "Tapi dengan sendirinya mengakui bahwa perbuatan aktif itu enggak pernah diuraikan," ujarnya menambahkan. Ia juga mempertanyakan kronologi yang disebutkan jaksa mengenai perubahan konfigurasi kuota. Pihaknya memiliki bukti bahwa kesepakatan dengan asosiasi PIHK baru terjadi pada 23 Januari, berbeda dengan klaim jaksa yang menyebutkan keputusan itu diambil lebih awal. "Penuntut umum untuk 2023 menyebutkan Yaqut sebagai menteri, ya, mengubah apa yang sudah diusulkan, yang tadinya 100% menjadi 92:8. Atas dasar permintaan asosiasi. Ternyata kami sendiri memiliki bukti, ya, bahwa tanggal 23-lah baru ada kesepakatan," ucap Mellisa. Titik Krusial: Pembiayaan vs Kuota Mellisa juga menekankan adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan, yaitu mencampuradukkan antara keputusan pembiayaan ibadah haji dan keputusan mengenai konfigurasi kuota. Menurutnya, keduanya adalah ranah yang berbeda dan tidak bisa disamakan. "Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," ujar Mellisa. Ia menambahkan, kewenangan DPR dalam menentukan konfigurasi kuota baru diatur dalam UU Haji yang terbaru. Aturan sebelumnya tidak mengatur hal tersebut, sehingga jaksa dinilainya keliru ketika membenturkan dua keputusan itu seolah-olah Yaqut telah melanggar ketentuan. "Jadi memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," kata Mellisa. Harapan pada Majelis Hakim Di penghujung keterangannya, Mellisa menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mencermati dakwaan secara saksama. Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. "Tentu kami berharap dalam putusan majelis hakim nanti melihat dakwaan ini secara cermat, bahwa memang senyatanya tidak ada perbuatan terdakwa yang diuraikan di dalam dakwaan ini," ujar Mellisa.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun