Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 20 Agustus 2026, ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengurus yayasan, hingga pihak swasta. Proses pemeriksaan ini berlangsung di gedung Jampidsus dan berjalan tertutup untuk umum. Meski demikian, keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada keesokan harinya, Jumat (21/8/2026). Ia membenarkan bahwa ketujuh saksi hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Tujuh Saksi dari Berbagai Latar Belakang Anang Supriatna merinci identitas para saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. Mereka adalah AFF yang merupakan mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku pengurus Yayasan AGIMM, RA yang menjabat sebagai pengawas Yayasan BSS, HL seorang karyawan Yayasan BM, M yang juga karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK yang berstatus Komisaris PT L. "Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK selaku Komisaris PT L," ujar Anang dalam keterangan resminya. Kehadiran para saksi dengan latar belakang yang beragam ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah mendalami alur distribusi dan pengelolaan dana dari hulu ke hilir. Keterlibatan pihak yayasan dan mitra SPPG menjadi sorotan utama, mengingat mereka adalah aktor kunci dalam penyaluran makanan bergizi di lapangan. Penguatan Pembuktian dan Pemberkasan Perkara Menurut penjelasan Anang, pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini bukanlah tanpa tujuan. Langkah ini diambil semata-mata untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang disusun oleh tim penyidik. Dengan begitu, diharapkan konstruksi hukum kasus ini menjadi semakin jelas dan kuat. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," jelasnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang berjalan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Pihaknya juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para saksi maupun pihak lain yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini adalah bentuk komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut program-program strategis pemerintah.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler