PARADAPOS.COM - Rangkaian peristiwa yang berlangsung cepat dalam hitungan jam mewarnai pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Juni 2026. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, mengungkap bahwa dirinya menerima telepon dari Sekretariat Kabinet, Teddy Indra Wijaya, sebelum resmi dicopot dari jabatannya. Tak lama setelah percakapan itu, Lodewyk ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, ia menguji legalitas penangkapan dan penahanannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan yang digelar Kamis (20/8/2026) itu menjadi sorotan. Lodewyk memberikan kesaksian yang membuka tabir komunikasi terakhirnya dengan pejabat tinggi sebelum status hukumnya berubah drastis. Ia menceritakan secara kronologis kejadian yang dialaminya, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses penangkapan yang ia nilai tidak sesuai prosedur.
Telepon Terakhir dari Sekretariat Kabinet
Menurut keterangan Lodewyk, pada malam 2 Juni 2026, ia dihubungi oleh Letkol Teddy Indra Wijaya melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Teddy menyampaikan pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Isi pesannya adalah ucapan terima kasih atas dedikasi Lodewyk selama bertugas di BGN.
“Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla,” tuturnya di hadapan majelis hakim, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Lodewyk mengaku sempat menanggapi dengan menyampaikan kabar mengenai perpindahan dirinya dari BGN. Namun, percakapan tersebut tidak berlanjut ke pembahasan yang lebih mendalam. “Letkol Teddy, saya bilang saya buat bicara. Saya sampaikan, saya ini dipindah begini begini begini sudah, tapi semua sampai di situ,” ujarnya.
Pencopotan dan Penangkapan dalam Semalam
Tidak lama setelah telepon itu berakhir, pengumuman resmi mengenai pergantian pimpinan BGN pun keluar. Pada malam yang sama, Lodewyk bersama Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya resmi dicopot dari jabatannya. Lodewyk mengaku tidak mempermasalahkan keputusan tersebut, namun yang terjadi setelahnya justru menjadi awal dari masalah hukumnya.
Ketika hari berganti menjadi 3 Juni 2026, sekitar pukul 01.20 WIB, suasana di kediaman Lodewyk berubah tegang. Ia mendapat kabar dari ajudannya bahwa sejumlah petugas telah tiba di rumahnya. Lodewyk menyaksikan sendiri kehadiran beberapa anggota TNI serta dua atau tiga orang yang mengenakan pakaian sipil dan disebut berasal dari Kejaksaan.
Lodewyk menceritakan bahwa petugas tersebut langsung menyampaikan niat untuk membawanya ke Kejaksaan. Ia sempat memprotes dan meminta dasar hukum atas tindakan tersebut. “Saya bilang, ‘Salah saya apa?’. ‘Bapak berangkat dulu’. Ini mana suratnya?” kenangnya menirukan percakapan saat itu.
Tanpa banyak pilihan, Lodewyk mengikuti permintaan petugas. Ia juga menyoroti penyitaan telepon selulernya yang dilakukan langsung di depan rumah. “Telepon seluler saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak memahami secara rinci prosedur hukum yang digunakan dalam penangkapan maupun penyitaan tersebut. “Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa,” katanya.
Uji Legalitas Tindakan Paksa
Persoalan yang dibawa ke praperadilan ini bukan hanya tentang substansi dugaan korupsi, tetapi juga legalitas tindakan aparat penegak hukum. Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan serangkaian tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dianggap cacat prosedur.
Kubu Lodewyk menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang cukup dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terlebih dahulu. “Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” tegas Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Selain itu, kubu Lodewyk juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka. Menurut mereka, tindakan paksa yang dijalankan sebelum SPDP terbit seharusnya dipertanyakan keabsahannya.
Di tengah gugatan prosedural ini, kuasa hukum Lodewyk membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026. Perkara tersebut mencakup dugaan markup dalam sejumlah pengadaan, mulai dari motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kaligis, posisi Lodewyk dalam struktur BGN tidak memberinya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa. “Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa di titik dapur BGN. Persoalan inilah yang kini menjadi fokus utama di hadapan hakim.
Kesaksian mengenai telepon Teddy Indra Wijaya pada malam sebelum pencopotan, pengumuman pergantian pimpinan, hingga penangkapan beberapa jam kemudian menjadi rangkaian waktu yang dipaparkan Lodewyk. Praperadilan ini pun tidak hanya menjadi arena untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji batas kewenangan seorang pejabat BGN serta dasar hukum yang digunakan dalam menyeretnya ke perkara dugaan korupsi MBG.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun